Gelapkan Pajak Rp 8,3 Miliar, Kejati Riau Tahan Komisaris CV CMS
RIAUIN.COM - Seorang pengusaha yang merupakan Komisaris CV CMS di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena melakukan tindak pidana penggelapan pajak.
Penetapan tersangka J dilakukan setelah Bidang Pidsus Kejati Riau melakukan gelar perkara atau ekspose pada Senin (6/11/2023). Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf menjelaskan, dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,3 miliar.
"Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan proses penyerahan tersangka J dan barang bukti ke Kejati Riau hari ini," kata Imran Yusuf.
Usai sandang status tersangka, J langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Diketahui, CV PMS bergerak di bidang perdagangan besar buah kelapa sawit. Tersangka J dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juli 2019 melalui CV PMS dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tersangka juga tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut.
Tersangka J dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"J diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ungkapnya.-dnr
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto