Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
RIAUIN.COM - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid secara tegas meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Permohonan tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan pribadi atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, Senin (20/7/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, pihak terdakwa menyatakan seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar. Abdul Wahid menegaskan tidak pernah menginstruksikan atau menerima aliran dana dari para pejabat Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI di Bumi Lancang Kuning tersebut.
"Saya secara tegas membantah tuduhan tersebut bahwa saya tidak pernah memaksa, mengancam, meminta maupun menerima dari Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai VI PUPR-PKPP, baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Abdul Wahid di hadapan majelis hakim.
Selain menampik soal pengumpulan uang, terdakwa meluruskan polemik mengenai istilah "matahari satu" yang sempat digulirkan jaksa. Menurut dia, ungkapan itu murni bentuk penegasan struktur kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Riau agar roda organisasi tetap berada dalam satu komando, bukan sarana intimidasi anggaran.
"Kalimat tersebut saya sampaikan karena saat itu berkembang istilah gubernur satu dan gubernur dua di masyarakat. Maksud saya hanya menegaskan bahwa kepemimpinan pemerintahan hanya satu agar pemerintahan berjalan solid," ujar Abdul Wahid.
Terdakwa juga menepis tuduhan adanya instruksi pengumpulan telepon seluler dalam pertemuan di kediamannya pada 7 April 2025. Ia menjelaskan agenda rapat saat itu murni membahas evaluasi kondisi infrastruktur jalan serta jembatan di Riau untuk percepatan program kerja daerah.
Prosedur operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi turut dikritik oleh terdakwa. Ia menilai proses penindakan di lapangan terkesan dipaksakan dan membingungkan karena dirinya tidak pernah tertangkap tangan menerima uang sebagaimana dalam konstruksi perkara.
"Bagaimana mungkin prosedur seperti ini bisa dikatakan OTT? Sungguh membingungkan," ucap Abdul Wahid.
Atas dasar pertimbangan tersebut, tim penasihat hukum dan terdakwa memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak). Selain meminta pemulihan nama baik dan hak-hak sipilnya, terdakwa juga memohon agar seluruh barang bukti yang sempat disita dapat dikembalikan.
"Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan. Tidak ada niat jahat maupun niat melakukan tindak pidana," tutur Abdul Wahid mengakhiri pembelaannya. (*)
Berita Lainnya
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi