Selundupkan 20 Kg Sabu dan Ekstasi di Bandara Pekanbaru, 2 Warga Jabar Diringkus
RIAUIN.COM - Dua pria asal Jawa Barat (Jabar) dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Tersangka inisial DS alias Dadan (36) dan DA alias Dion (33). Kedua tersangka ditangkap di sebuah kos exclusive di Kecamatan Marpoyan Damai pada Rabu (11/10/2023).
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar menjelaskan, dari kedua pelaku BNNP Riau menyita 20 kilogram sabu dan 19.694 butir pil ekstasi.
"Kedua tersangka berinisial DS alias Dadan (36) dan DA alis Dion (33). Mereka mendapat barang haram tersebut dari Riau lalu dikirim ke Banjarmasin dan Makasar," katanya.
Robinson menjelaskan, kedua warga Jabar tersebut merupakan kurir yang ditugaskan mengirim barang haram tersebut dengan upah awal Rp 10 juta.
"Penangkapan narkotika ini awalnya disita pihak Avsec Bandara SSK II Pekanbaru pada Sabtu, 7 Oktober lalu. Kemudian setelah dikembangkan, kedua tersangka ditangkap di sebuah kos exclusive di Kecamatan Marpoyan Damai," ungkapnya.
Pengakuan para tersangka, mereka diperintahkan oleh A (DPO) yang dikenal dari H (DPO) untuk menjemput barang dan selanjutnya mengirimkan barang tersebut lewat jasa ekspedisi.
"Pengakuan tersangka, ini adalah kali kedua mereka mengirimkan barang tersebut. Kali pertama mereka mengaku berhasil mengirim ke Makassar," jelasnya.
Kemudian, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dihalaman depan kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas yang dicampur larutan pembersih lantai.
Sementara, pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang kemudian juga campur menggunakan larutan pembersih lantai.
"Tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi