• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Usai Minta Maaf dan Bikin Pernyataan, Polisi Lepaskan Dua 'Pocong' Jadi-jadian di Taluk Kuansing
07 Juni 2026
Dua Remaja Berbaju Pocong Keliling Pakai Motor, Diamankan Polres Kuansing
07 Juni 2026
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Sidang Prapid Sunardi vs Polresta Pekanbaru, Sejumlah Fakta Terkuak

Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023 22:14:02 WIB
Cetak
Sidang praperadilan di PN Pekanbaru antara Tim Kuasa Hukum Sunardi dan Polresta Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Tim kuasa hukum Sunardi mengajukan Sidang Praperadilan (Prapid) terhadap Polresta Pekanbaru terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kliennya tersebut.

Sunardi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat dan penguasaan tanpa hak atas tanah yang terletak di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru yang bersengketa antara pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 dengan pelapor bernama Arwan. Padahal, posisi Sunardi merupakan pemegang kuasa dari pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang bersengketa dengan pelapor.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (30/10/2023) pagi yang dihadiri kuasa hukum Sunardi, Janner Marbun SH MH, Lewiaro Laia SH MH, Ependi Siahaan SH dan Roni Kurniawan SH MH. 

Agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pemohon (Sunardi) yang dihadiri oleh termohon (Polresta Pekanbaru) yang dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Ahmad Fadil SH. Penasehat hukum Sunardi menghadirkan 5 saksi sekaligus untuk memberikan keterangan terkait sengketa tanah tersebut.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Saksi yang memberikan keterangan yakni Emi Kurniati, Eka Kurnia, Bustamar, Nurhayati dan Ramlis Yatim yang merupakan pegawai di Kantor Camat Siak Hulu. Semua saksi langsung diambil sumpah oleh hakim. Dalam persidangan terungkap bahwa empat Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) nomor 350, 194, 195 dan 196 tidak pernah dibatalkan. 

"Yang dibatalkan itu kode SH (Siak Hulu), sementara surat kita kodenya SM (Sidomulyo) bukan itu yang dibatalkan. Sampai detik ini, Polresta Pekanbaru sebagai termohon Prapid, tidak pernah menyita 4 surat itu. Kecuali surat ini dibawa ke Laboratorium Forensik dan kemudian dinyatakan non-identik, baru itu salah," tegas Tim Kuasa Hukum Sunardi, Janner Marbun SH MH, Senin (30/10/2023).

Dibeberkannya, beberapa waktu lalu usai kliennya dituding menggunakan surat palsu, timnya telah meminta ke penyidik Polresta Pekanbaru terkait surat palsu itu.

"Kami minta itu mana yang surat palsu dan mana yang tidak palsu. Itu rahasia negara kata penyidik. Menurut kami itu bukan rahasia negara. Sampai detik ini, sudah lebih 3 minggu Sunardi ditahan di Polresta Pekanbaru, tidak pernah itu (4 SKPT) disita Polresta Pekanbaru," bebernya.

"Jadi penetapan tersangka Sunardi, dasar mereka (polisi) adalah 4 surat tersebut yang diduga palsu katanya. Tadi sama-sama kita dengar di persidangan keterangan Lurah dan pegawai Camat, itu (4 SKPT) produk mereka. Jika itu palsu, kenapa ada registernya di kantor Camat?," sambungnya.

Mengenai surat keterangan hibah yang diberikan oleh ahli waris Puan Hamonangan Saragih tanpa sepengetahuan 3 ahli waris lainnya kepada Asril, Janner Marbun menjelaskan bahwa surat hibah itu telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Tingkat Kasasi (inkrah). Surat hibah yang telah batal itu merupakan alas hak atas Sertipikat yang dimiliki oleh Arwan selaku pelapor dalam kasus ini

"Pada tahun 2010, surat hibah itu digugat oleh 3 ahli waris lainnya mengajukan gugatan perdata di PN Pekanbaru. Tergugat 1 Puan Hamonangan Saragih dan tergugat 2 adalah Asril selaku penerima hibah. Semua surat hibah itu akhirnya dibatalkan. Asril banding, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan PN Pekanbaru. Lalu Asril mengajukan kasasi, putusan kasasi juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (inkrah)," paparnya.

"Jadi, dengan putusan itu, semua surat-surat yang diterbitkan yang didasari surat hibah Asril dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Kami pastikan, satu jengkal-pun Arwan tidak punya hak atas tanah itu, karena alas haknya sudah dibatalkan pengadilan," tegasnya.

Perlu diketahui, Sunardi ditahan di Polresta Pekanbaru sejak 25 September 2023 lalu. Sunardi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Arwan terkait dugaan pemalsuan surat dan penguasaan lahan tanpa hak.

Dalam kasus ini, pihaknya meminta Penyidik di Polresta Pekanbaru agar lebih objektif melihat sebuah kasus. Sunardi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh melakukan pemalsuan surat tanah milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru. Padahal, dirinya merupakan pemegang kuasa dari pensiunan pengajar tersebut. Dia juga disangkakan penguasaan tanah tanpa hak. 

Pertanyaannya, apakah mungkin pemegang kuasa yang memalsukan surat-surat tanah pensiunan guru-guru yang berujung penetapan tersangka? Secara logika, kalau benar surat-surat itu palsu, pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 lah yang jadi tersangka, bukan pemegang kuasa.

"Sunardi penerima kuasa substitusi Jon Erizal dan Emi Kurniati. Penerima kuasa itu bertindak untuk dan atas nama kepentingan klien. Dia (Sunardi) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban disitu. Kita bisa lihat Yurisprudensi nomor 654/K/1996. Disana tertuang bahwa penerima kuasa tidak dapat diminta pertanggungjawaban tentang pidananya," paparnya.

Kemudian, pada saat gelar perkara, penyidik tidak pernah mengundang Sunardi. Padahal dalam pasal 25 ayat 1 Perkap Kapolri tahun 1995 itu dijelaskan bahwa Pelapor dan Terlapor harus hadir dalam gelar perkara.

"Jika tidak hadir kedua belah pihak ini, hasil gelar perkara tersebut dinyatakan cacat hukum," ulasnya. 

Selanjutnya, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti bahwa alas hak dari pelapor (Arwan) yang saat ini telah memegang Sertipikat diatas tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru itu. 

Alas hak itu adalah Surat Keterangan Hibah milik Asril dengan nomor Register Camat Tampan Nomor : 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995. Surat hibah itu telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum melalui putusan pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Adapun putusan yang membatalkan surat hibah itu yakni putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 62/ PDT/G/2009/PN PBR tanggal 31 Maret 2010, Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010PT PBR tanggal 8 November 2010 dan Putusan Kasasi Nomor: 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013.

Diakhir sidang, Tim Hukum Polresta Pekanbaru ketika dikonfirmasi enggan berkomentar. Mereka hanya menyebut tunggu saat putusan nanti sembari berlalu meninggalkan PN Pekanbaru.

Dikonfirmasi terpisah, Ahli Pidana Forensik Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA menjelaskan bahwa, Sertipikat yang timbul dari surat hibah atau alas hak yang telah dibatalkan oleh pengadilan dan sudah inkrah itu kembali ke asal.

"Kalau hibahnya sudah dibatalkan oleh pengadilan, ada putusan secara inkrah, semua surat-surat itu balik asal. Pemegang Sertipikat itu kembali ke asal, jadi balik ke pemilik asli. Jadi dia (pemilik asli, red) bisa melakukan pelaporan kepada kepolisian karena dia memiliki legal standing," kata Dr Robintan.

Dia menerangkan, 'Balik Asal' artinya, hak atas tanah tersebut kembali ke pemilik aslinya. "Ya betul, kembali ke pemilik aslinya," pungkasnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
  • 2 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 3 Harga TBS Swadaya Riau Turun Akibat Merosotnya Nilai Jual CPO KPBN
  • 4 RSUD Bangkinang Kini Bisa Tangani Pasien Stroke Tanpa Rujuk ke Luar Daerah
  • 5 Jondul Jadi Sasaran Skrining Aktif HIV Pekanbaru
  • 6 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 7 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 8 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 9 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
Terkini +INDEKS

Usai Minta Maaf dan Bikin Pernyataan, Polisi Lepaskan Dua 'Pocong' Jadi-jadian di Taluk Kuansing

07 Juni 2026
Dua Remaja Berbaju Pocong Keliling Pakai Motor, Diamankan Polres Kuansing
07 Juni 2026
Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kumpulkan 171 Kantong Darah
07 Juni 2026
Etika dalam Genggaman: Mengapa Warga Biasa Perlu Belajar Jurnalisme Dasar
06 Juni 2026
Tebar Keberkahan Bagi Alam, BRK Syariah Ikut Tanam Pohon di Kawasan Stadion Utama Riau
06 Juni 2026
Menuju Wajib Halal Oktober 2026, Ratusan Pedagang di Bengkalis Diedukasi
06 Juni 2026
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
06 Juni 2026
Bukan Soal Teknologi, Ketahanan Mental Jadi Tantangan Gen Z
06 Juni 2026
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
06 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved