Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Pelaku Pengeroyokan di Payung Sekaki Diringkus Polisi
RIAUIN.COM - Unit Jatanras Polresta Pekanbaru membeku 2 orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan SM Amin, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, pada Minggu, (10/9/2023) sekira pukul 01.20 WIB lalu.
Peristiwa itu dilaporkan oleh korban Winarto Bakara, (32 tahun) yang pelakunya adalah Makmur Sibuea alias Buea (57 tahun) dan Delfalmer Alexander Simbolon alias Alex (32 tahun).
Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Iptu Nicho Try Hardianto menjelaskan, akibat perlakuan kedua tersangka, korban mengalami memar di bagian wajah akibat ditinju berulang-ulang oleh salah satu tersangka.
"Saat itu korban sedang duduk di kafe di Jalan SM Amin. Tiba-tiba datang 2 orang laki-laki (tersangka). Salah satu-nya yakni Alex Simbolon menendang kursi cafe. Lalu, Alex dan Aritonang secara bergantian memukul wajah dan kepala korban. Tidak hanya itu, kaki kiri korban juga di pukul menggunakan kursi," kata Nicho.
Selanjutnya, pelaku Alex meninggalkan lokasi dan pergi ke kantor IPK. Kemudian mereka datang ke kafe bersama-sama dengan seorang lainnya bernama Buea. "Tiba-tiba saudara Sibuea yang merupakan Ketua IPK Payung Sekaki memukul korban bersama Alex," lanjut Nicho.
Atas kejadian ini, korban melapor ke Polresta Pekanbaru guna mendapatkan keadilan. Menindak lanjuti laporan korban, Unit Jatanras Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan penangkapan terlapor.
"Pada Senin, 23 Oktober 2023 kedua orang tersangka datang ke Polresta Pekanbaru untuk memenuhi surat panggilan tersangka. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap Alex dan Buea," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman diatas 1 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU