KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani
RIAUIN.COM - Praktik pengumpulan dana dari masyarakat kembali mencuat dalam kasus hukum yang melibatkan pejabat daerah di Riau. Dana sisa hasil usaha milik para petani Koperasi Unit Desa di Kabupaten Kuantan Singingi diduga dipotong untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Proses pengumpulan dana tersebut diduga diinisiasi oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby melalui seorang perantara. Total uang yang berhasil terhimpun dari para petani di Riau itu mencapai 46.500 dollar Singapura atau setara Rp 646,35 juta setelah diubah dari mata uang rupiah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo membenarkan adanya temuan skema pengumpulan dana masyarakat tersebut dalam proses penyidikan perkara korupsi di Kuantan Singingi. Uang yang mulanya bersumber dari pendapatan petani lokal itu diduga disiapkan untuk diserahkan kepada pihak Kementerian Kehutanan.
"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura dengan total sekitar 46.500 dolar Singapura," ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Budi Prasetyo menambahkan, berkas penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebenarnya sudah diproses oleh tim internal lembaga antirasuah. Pengembalian tersebut dipastikan sah dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.
"Pak Menteri Kehutanan saat melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang yang ada di dalam amplop tersebut," kata Budi Prasetyo.
Peristiwa itu bermula dari pertemuan resmi jajaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan pihak Kementerian Kehutanan pada awal Juni 2026. Seusai diskusi mengenai program pertanahan di Riau, sebuah titipan tertutup ditemukan tertinggal di ruangan kerja menteri.
Pihak kementerian menegaskan tidak ada kesepakatan atau penerimaan dana apa pun dalam pertemuan formal tersebut. Barang yang ditinggalkan langsung diminta untuk dikembalikan kepada pejabat Pemkab Kuantan Singingi yang membawanya.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli Antoni.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami mekanisme pengumpulan dana dari KUD di Kuantan Singingi serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema pengurusan pelepasan kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria di wilayah Riau. (Bil)
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif