Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah Riau menegaskan komitmen penegakan hukum lingkungan secara berkelanjutan usai membongkar praktik pembalakan liar dan perusakan ekosistem hutan bakau seluas 118 hektar di Kabupaten Rokan Hilir. Penyidik kini mengincar potensi keterlibatan pihak lain dalam kejahatan lingkungan yang menyasar kawasan konservasi tersebut.
Langkah tegas ini ditunjukkan langsung saat Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin inspeksi mendadak ke titik kerusakan mangrove di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (24/7/2026). Dalam peninjauan tersebut, jenderal bintang dua itu memboyong jajaran Ditreskrimsus Polda Riau serta pejabat teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau guna memastikan skala kerusakan vegetasi di lapangan.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan berkelanjutan," ujar Irjen Pol Herry Heryawan di lokasi peninjauan.
Penyelidikan mendalam membuktikan vegetasi mangrove seluas 115,21 hektar di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari lumat diterjang alat berat. Pengrusakan sistematis yang berlangsung sejak akhir tahun lalu itu mengancam keberlangsungan ekosistem pesisir Riau.
Herry menambahkan, penindakan hukum ini menjadi cermin konkret implementasi doktrin Green Policing yang diusung jajarannya. Konsep tersebut memadukan tindakan represif terhadap perusak alam dengan skema pemulihan ekosistem serta pencegahan dini kejahatan kehutanan.
"Masyarakat harus berani melapor jika melihat ada perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, hingga pembalakan liar. Perlindungan lingkungan butuh peran aktif semua pihak," kata Herry menambahkan.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa jajarannya menangani dua perkara terpisah di wilayah Rokan Hilir. Kasus pertama berawal dari aduan Ketua Yayasan Devendra Daniel Pratama yang berujung pada penetapan pria berinisial AF sebagai tersangka perambahan tiga hektar Hutan Produksi Konversi di Kecamatan Kubu.
Sementara itu, perkara kedua melibatkan tersangka SA yang nekat membabat 115,21 hektar bentang mangrove sejak November 2025. Dari total lahan yang dirusak SA, mencakup 7,63 hektar Hutan Produksi Terbatas, 77,73 hektar Hutan Produksi Konversi, dan 30,36 hektar Areal Penggunaan Lain.
"Tersangka SA tetap beraktivitas menggunakan ekskavator meski sudah diperingati warga dan aparat pemerintahan desa lewat surat resmi sejak Januari 2026," tutur Kombes Pol Ade Kuncoro.
Padahal, areal mangrove tersebut telah memegang izin persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas 650 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebagai barang bukti kejahatan, polisi menyita dua unit ekskavator merek Hitachi dan telah menginterogasi 12 saksi beserta deretan ahli lingkungan guna menjerat para tersangka dengan pasal berlapis tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Bil)
Berita Lainnya
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan