Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Belasan Tahun Menikah Tak Punya Anak, Wanita di Inhu Dihamili Dukun Cabul
RIAUIN.COM - Seorang dukun cabul di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap karena telah menyetubuhi pasiennya hingga hamil tujuh bulan. Tak tanggung-tanggung, dukun cabul inisial DDS (48 tahun) telah menyetubuhi pasiennya sebanyak 20 kali.
DDS kemudian diciduk Tim Satreskrim Polres Inhu pada Senin, (28/8/2023) kemarin usai dilaporkan oleh suami korban. Dari pengakuan suami korban, istrinya S (34 tahun) telah hamil tujuh bulan akibat perbuatan DDS. "Pelaku ditangkap di Desa Lambang Sari, Kecamatan Lirik, Inhu,” kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, Senin (4/9/2023).
Dijelaskan, perbuatan cabul itu terjadi tahun 2021 silam. Awalnya, S bersama suaminya mendatangi DDS yang berprofesi sebagai dukun. Tujuan pasangan ini datang karena setelah 12 tahun menikah tak kunjung memiliki keturunan.
Bak gayung bersambut, DDS kemudian melakukan ritual bersama dengan S hingga satu tahun lamanya. Setalah itu, pada akhir Juli 2023, S diketahui tengah berbadan dua dengan usia kehamilan tujuh bulan. Setelah diusut, ternyata kehamilan itu bukan karena hubungan S dengan suaminya, melainkan perbuatannya sang dukun.
"Setelah kami tangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui telah berhubungan layaknya suami isteri dengan korban sebanyak 20 kali," beber Dody.
Saat ini S mendekam di balik jeruji besi Polres Inhu. Untuk pendalaman, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kegiatan perdukunan DDS. Besar kemungkinan masih ada korban-korban pencabulan lainnya.
"Pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut," tutur Dody.-dnd
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis