Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
RIAUIN.COM - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, berbuntut pada terungkapnya aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal seluas 2,5 hektare.
Satuan Reserse Kriminal Polsek Pinggir menetapkan seorang warga berinisial J sebagai tersangka penguasaan kawasan hutan produksi tanpa izin. Penetapan status hukum ini dilakukan pasca-gelar perkara pada Kamis (10/9/2026).
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Pinggir melakukan gelar perkara," kata Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (11/9/2026).
Terungkapnya kasus ini bermula saat petugas memadamkan karhutla di Jalan Pemda Mandar, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut, pada Rabu (2/9/2026). Di tengah areal yang terbakar, petugas mendapati tanaman kelapa sawit produktif beserta sebuah bangunan pondok.
"Saat petugas melakukan pengecekan dan penanganan kebakaran di lokasi, ditemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di areal yang terbakar," tutur Agung Rama Setiawan.
Guna memastikan legalitas lahan, penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau untuk memetakan titik koordinat. Hasil telaah BPKH Riau mengonfirmasi bahwa areal perkebunan sawit seluas 2,5 hektare yang dikelola J masuk dalam areal Hutan Produksi.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, J diketahui sempat memanen kelapa sawit sekitar satu bulan sebelum lokasi tersebut terbakar dan ditemukan oleh petugas. Namun, J tidak mampu menunjukkan dokumen izin resmi pemanfaatan kawasan hutan dari pemerintah.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat J dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang keduanya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, serta merencanakan pemeriksaan saksi ahli dari laboratorium forensik dan dinas perkebunan. -Juh
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar