Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
RIAUIN.COM - Penyidik Unit Yudisila Satreskrim Polresta Pekanbaru bersiap memanggil seorang pengusaha berinisial RH terkait kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap ibu rumah tangga berinisial YN (38). Langkah ini diambil setelah polisi merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi awal.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni korban YN serta karyawannya yang berinisial TM.
"Ada dua orang saksi yang telah kita mintai keterangannya," kata AKP Anggi Rian Diansyah, Rabu (9/9/2026).
AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan tahapan awal untuk mendalami laporan yang masuk ke kepolisian. Selanjutnya, penyidik bakal melayangkan surat pemanggilan resmi kepada RH selaku terlapor.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Refi Yulianto, menyampaikan bahwa kliennya telah membeberkan seluruh kronologi kejadian di hadapan penyidik. Saksi TM juga turut diperiksa karena berada di lokasi saat insiden berlangsung.
"Pelapor YN menjelaskan terkait kronologis terjadinya dugaan asusila yang dialaminya itu. TM mengetahui terlapor RH memanggil korban untuk naik ke lantai dua rumah tempat terjadinya dugaan asusila tersebut," ujar Refi Yulianto.
Peristiwa tersebut berawal pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Kompleks Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Saat itu, YN sedang mengawasi para pekerja yang sedang membongkar atap rumah milik RH.
RH kemudian mengajak YN ke lantai dua dengan dalih memperlihatkan material bangunan. Namun, sesampainya di lantai dua, RH diduga menarik YN secara paksa ke dalam kamar dan mengunci pintu dari dalam. RH disinyalir berusaha melepaskan pakaian dalam korban, tetapi YN terus melawan dan mengingatkan RH tentang keberadaan istrinya di bagian belakang rumah. Korban akhirnya berhasil melepaskan diri setelah terlapor mengendurkan dekapannya.
Atas kejadian tersebut, YN resmi membuat laporan ke SPKT Polresta Pekanbaru pada 27 Agustus 2026 dengan nomor laporan STTLP/B/1130/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU. Kasus ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Refi Yulianto berharap penanganan kasus ini berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
"Inikan sebagai efek jera, sehingga tidak ada lagi korban-korban lainnya," tegas Refi Yulianto.
Hingga saat ini, RH masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai