• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Redaksi

Jumat, 11 September 2026 17:44:43 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Selain diganjar 12 tahun penjara, Zulkifli selaku kuasa hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar dalam kasus korupsi dana participating interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (10/9/2026) sore. Hakim menyatakan Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan," kata Jonson Parancis saat membacakan amar putusan.

Jonson melanjutkan bahwa Zulkifli juga harus memikul sanksi finansial tambahan atas kerugian negara yang ditimbulkan.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar. Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," tegas Jonson.

Tiga Terdakwa Dihukum Berbeda

Tidak hanya Zulkifli, dua pejabat PT SPRH lainnya turut menerima vonis penjara dan sanksi uang pengganti dari majelis hakim:

Dedi Saputra (Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH): Divonis 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta kewajiban uang pengganti Rp3,505 miliar subsider 2 tahun penjara.

Muhammad Arif (Asisten II PT SPRH): Divonis 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp1,015 miliar subsider 1,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Margaret Cindy Sihotang dan Alfin menyatakan belum menentukan keputusan hukum selanjutnya.

"Kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan ini," ujar pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum secara terpisah di persidangan.

Kasus pengelolaan dana PI 10 persen PT PHR periode 2023–2024 ini bermula dari rekayasa transaksi pembelian lahan sawit seluas 600 hektare di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir. Lahan yang dibayarkan kepada mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman tersebut sebenarnya bukan milik Zulkifli, melainkan aset milik PT Jatim Jaya Perkasa. Rahman sendiri telah lebih dulu divonis 11 tahun penjara.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyimpangan dalam transaksi dan pengelolaan dana daerah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp64,22 miliar. (*)

 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 2 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 3 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 4 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 5 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 6 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 7 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 8 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 9 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
Terkini +INDEKS

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

11 September 2026
Bara Gambut Pelalawan Disiram X Fire, Polda Riau Cari Metode Efektif Tangani Karhutla
11 September 2026
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
11 September 2026
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
11 September 2026
Pemko Pekanbaru Libatkan Baznas untuk Bantuan Produktif demi Pangkas Kemiskinan
11 September 2026
Wakil Walikota Pekanbaru Harapkan Pembentukan Karakter Anak Lewat Gelar Budaya Melayu Islam
11 September 2026
Tekan Pengangguran Tembus 140 Ribu Orang, Disnakertrans Riau Fasilitasi Wawancara Kerja Langsung
11 September 2026
Sektor Nonmigas Melonjak 118 Persen, Impor Riau Tembus US$2,07 Miliar hingga Juli 2026
11 September 2026
DisdaldukKB Bengkalis Paparkan Inovasi Layanan KB di Tingkat Nasional
11 September 2026
Titik Panas di Riau Turun Tajam, BMKG Minta Warga Tetap Waspada Karhutla
11 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved