RIAUIN.COM - Selain diganjar 12 tahun penjara, Zulkifli selaku kuasa hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar dalam kasus korupsi dana participating interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (10/9/2026) sore. Hakim menyatakan Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan," kata Jonson Parancis saat membacakan amar putusan.
Jonson melanjutkan bahwa Zulkifli juga harus memikul sanksi finansial tambahan atas kerugian negara yang ditimbulkan.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar. Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," tegas Jonson.
Tiga Terdakwa Dihukum Berbeda
Tidak hanya Zulkifli, dua pejabat PT SPRH lainnya turut menerima vonis penjara dan sanksi uang pengganti dari majelis hakim:
Dedi Saputra (Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH): Divonis 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta kewajiban uang pengganti Rp3,505 miliar subsider 2 tahun penjara.
Muhammad Arif (Asisten II PT SPRH): Divonis 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp1,015 miliar subsider 1,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Margaret Cindy Sihotang dan Alfin menyatakan belum menentukan keputusan hukum selanjutnya.
"Kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan ini," ujar pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum secara terpisah di persidangan.
Kasus pengelolaan dana PI 10 persen PT PHR periode 2023–2024 ini bermula dari rekayasa transaksi pembelian lahan sawit seluas 600 hektare di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir. Lahan yang dibayarkan kepada mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman tersebut sebenarnya bukan milik Zulkifli, melainkan aset milik PT Jatim Jaya Perkasa. Rahman sendiri telah lebih dulu divonis 11 tahun penjara.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyimpangan dalam transaksi dan pengelolaan dana daerah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp64,22 miliar. (*)