Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
RIAUIN.COM - Polsek Kampar Kiri kini tengah memburu pria berinisial AN yang diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu bagi jaringan lokal di Kabupaten Kampar. Pelarian AN terungkap usai polisi menangkap dua rekannya di kawasan Desa Sungai Paku, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dua tersangka yang lebih dahulu diciduk yakni seorang pria berinisial AS (30) dan wanita berinisial RU (29). Keduanya dipergoki Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri saat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah muda dan masuk ke area kebun karet di pinggir jalan desa.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol R. Zuhri Siregar menyebutkan penangkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu.
"Keduanya mengaku hanya teman dan diduga ingin melakukan transaksi narkoba. Dari tangan mereka ditemukan dua paket kecil diduga sabu," kata R. Zuhri Siregar, Jumat (11/9/2026) siang.
Hasil interogasi awal mengarahkan petugas ke keberadaan AN di Desa Kebun Durian. Namun, saat tim menggerebek kediamannya, keberadaan polisi telah tercium hingga AN berhasil meloloskan diri sebelum ditangkap.
Selain mengamankan barang bukti, polisi membawa AS dan RU ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan keduanya mengonsumsi zat terlarang tersebut.
"Hasil tes urine keduanya positif mengandung narkoba," ujar R. Zuhri Siregar.
Atas perbuatannya, AS dan RU dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHPidana. Penyidik hingga kini terus mendalami peran kedua tersangka sembari menyisir keberadaan AN. (*)
Berita Lainnya
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar