Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Pengedar Sabu di Kampung Melayu Pekanbaru Dibekuk Polsek Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Seorang pengedar narkoba inisial IR (37) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya di Jalan Perkutut Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru pada Selaxa (25/7/2023).
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, dari terdangka diamankan barang bukti sabu seberat 9,85 gram.
"Peran tersangka sebagai pelaku dan pengedar narkotika jenis sabu," kata Bagus, Jumat (28/7/2023).
Dijelaskan Bagus, awalnya polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut. Berbekal informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino beserta anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.
"Sekira Pukul 22.30 Wib di Jalan Perkutut Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang berada ditempat gelap dan langsung diamankan," ucap Bagus.
Kepada polisi IR mengaku mau mengambil yang dipesan dari seseorang (DPO) yang diletakkan di dekat pagar sebuah rumah di pinggir jalan tersebut.
"Saat ini pelaku ditahan di Polsek Tenayan Raya untik proses lebih lanjut," pungkasnya.
IR dijerap pasal 114 juncto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha