Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
RIAUIN.COM - Polda Riau mengusut tuntas 55 perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai kawasan gambut. Wilayah Kabupaten Pelalawan mencatatkan area terbakar paling signifikan yang kini masuk dalam penanganan hukum, yakni mencapai 2.503,1 hektare dari total 3.378,23 hektare lahan terbakar di Riau.
Penindakan hukum ini mengalami lonjakan dalam kurun dua hari terakhir. Terjadi penambahan lima perkara baru, dua tersangka, serta perluasan area lahan terbakar yang diproses secara hukum sebesar 143,27 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa penanganan puluhan perkara ini terbagi antara markas polda dan seluruh satuan wilayah kepolisian.
“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses,” kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan pada Minggu (13/9/2026).
Saat ini, 36 kasus masih berada dalam tahap penyidikan intensif, dua perkara berstatus P19, dan 17 perkara telah memasuki tahap II untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Dari segi jumlah kasus, Bengkalis dan Indragiri Hilir mencatat perkara terbanyak dengan masing-masing 10 kasus dan 10 tersangka, disusul Pelalawan dengan sembilan perkara dan 10 tersangka.
Meski begitu, dampak kerusakan terluas berada di Pelalawan. Wilayah lain yang turut mencatatkan area pemadaman dan penyidikan mencakup Bengkalis seluas 349,26 hektare, penanganan langsung Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, serta Indragiri Hilir 73,5 hektare.
Kombes Ade Kuncoro Ridwan menegaskan jajarannya tidak akan berhenti pada pembuktian lapangan, tetapi melacak asal-usul pemicu api hingga pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Sejalan dengan proses pidana, upaya pencegahan di kawasan rawan gambut terus dimaksimalkan. Sifat kebakaran lahan gambut yang menjebak api di bawah permukaan tanah membuat langkah preventif menjadi krusial.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menyatakan bahwa sosialisasi dan patroli rutin difokuskan untuk menghentikan kebiasaan buruk masyarakat atau korporasi dalam mengolah lahan.
“Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” ujar Kombes Akmadi. (*)
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis