Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Komplotan Spesialis Curanmor di Pekanbaru Dibekuk
RIAUIN.COM - Tujuh tersangka komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Pekanbaru, Riau berhasil dibekuk polisi. Mereka dibekuk Tim gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Tim Resmob Jatanras Polda Riau usai beraksi di puluhan lokasi.
Tujuh tersangka berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar dan di Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery JP mengatakan, ketujuh tersangka yakni Solikin (31), Ronal Silitonga (41), Peni Samsir (30), Ali Sardi (31), Jerry Sanjaya (28), Marsel Haryadi (16) dan Yulianto (25). Semuanya terlibat kasus Curanmor yang terjadi pada Rabu (19/7/2023) di Jalan Delima dan pada Rabu (28/6/2023) kemarin.
"Dari komplotan ini perugas menyita barang bukti empat unit sepeda motor berbagai merek dan satu kuntci T," kata Bery, Jumat (21/7/2023).
Dijelaskan Bery, pelaku pertama yang dibekuk adalah Ali. Dia ditangkap pada Kamis (20/7/2023) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya di jalan Rimbo Panjang. Di lokasi tersebut selain tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor.
"Tim melakukan interogasi terhadap Ali Sardi dan mendapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut diterimanya dari Ronal Silitonga yang tinggal di jalan Soekarno Hatta," jelas Bery.
Berbekal informasi dari Ali, polisi akhirnya menuju lokasi dan berhasil membekuk sejumlah tersangka lainnya. Kemudian para tersangka digelandang ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka Peni Samsir mengaku telah beraksi pada 5 lokasi berbeda sepanjang tahun 2023 ini. Selanjutnya tersangka Ronal Silitoga beraksi di 11 lokasi di 2023 dan 10 TKP di tahun 2022. Kemudian tersangka Solihin sudah beraksi di 5 lokasi di tahun ini," pungkas Bery.
Para tersangka saat ini mendekam di tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama tujuh tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha