Komplotan Spesialis Curanmor di Pekanbaru Dibekuk


Jumat, 21 Juli 2023 - 10:27:43 WIB
Komplotan Spesialis Curanmor di Pekanbaru Dibekuk

RIAUIN.COM - Tujuh tersangka komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Pekanbaru, Riau berhasil dibekuk polisi. Mereka dibekuk Tim gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Tim Resmob Jatanras Polda Riau usai beraksi di puluhan lokasi.

Tujuh tersangka berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar dan di Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery JP mengatakan, ketujuh tersangka yakni Solikin (31), Ronal Silitonga (41), Peni Samsir (30), Ali Sardi (31), Jerry Sanjaya (28), Marsel Haryadi (16) dan Yulianto (25). Semuanya terlibat kasus Curanmor yang terjadi pada Rabu (19/7/2023) di Jalan Delima dan pada Rabu (28/6/2023) kemarin.

"Dari komplotan ini perugas menyita barang bukti empat unit sepeda motor berbagai merek dan satu kuntci T," kata Bery, Jumat (21/7/2023).

Dijelaskan Bery, pelaku pertama yang dibekuk adalah Ali. Dia ditangkap pada Kamis (20/7/2023) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya di jalan Rimbo Panjang. Di lokasi tersebut selain tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor.

"Tim melakukan interogasi terhadap Ali Sardi dan mendapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut diterimanya dari Ronal Silitonga yang tinggal di jalan Soekarno Hatta," jelas Bery.

Berbekal informasi dari Ali, polisi akhirnya menuju lokasi dan berhasil membekuk sejumlah tersangka lainnya. Kemudian para tersangka digelandang ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka Peni Samsir mengaku telah beraksi pada 5 lokasi berbeda sepanjang tahun 2023 ini. Selanjutnya tersangka Ronal Silitoga beraksi di 11 lokasi di 2023 dan 10 TKP di tahun 2022. Kemudian tersangka Solihin sudah beraksi di 5 lokasi di tahun ini," pungkas Bery.

Para tersangka saat ini mendekam di tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama tujuh tahun penjara.-dnr