Punya 4 Kg Sabu, Pasangan Kekasih di Pekanbaru Dibekuk saat Bertunangan
RIAUIN.COM - Sungguh apes nasib sepasang kekasih di Kota Pekanbaru ini. Keduanya dibekuk Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru saat sedang melangsungkan acara resepsi pertunangan yang dihelat pada Sabtu, (24/6/2023).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, kedua pasangan yang diamankan yakni RIS (39) dan kekasihnya IDS (28). Keduanya ditangkap di Pasar Buah Nangka, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Pada saat akan dilakukan penangkapan, IDS akan bertunangan dengan RIS. Kita lakukan penangkapan di rumahnya dan ditemukan 4 kilogram sabu di rumah tersebut," kata Jefri, Kamis (6/7/2023).
Dipaparkan Jefri, pasangan ARG dan IDS diciduk petugas saat semua keluarga sedang berkumpul di rumah calon tunangannya.
"Keluarganya tak menyangka keduanya terlibat jaringan narkoba. Bahkan sudah beli cincin tunangan dari uang hasil jual sabu," sambung Jefri.
Dari pengakuan RIS dan IDS, mereka berdua baru satu kali mengedarkan narkoba jenis sabu dan mendapat upah Rp 40 juta per kilogram.
"Tapi kita nggak yakin, jauh-jauh dari Binjai ke sini mereka sudah target kita juga. Informasinya mereka dapat Rp 40 juta per kilo dan uangnya dipergunakan untuk biaya pernikahan," pungkas Jefri.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menambahkan, Selain RIS dan IDS, polisi juga menangkap dua pengedar lainnya yakni ARG (39) dan RS (23).
"Keduanya ditangkap di Jalan Suntai I, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," pungkas Jefri.
Awalnya pengungkapan, Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa tersangka RIS dan ARG melakukan transaksi narkoba di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya dekat Pasar Buah Nangka.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk RIS dan ARG. Menurut pengakuan tersangka RIS, dia menyimpan sejumlah sabu di rumah calon mertuanya.
Tak sampai disitu, polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka lainnya inisial RS.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah orang tua IDS dan petugas berhasil menemukan 4 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus oleh bungkusan teh china warna hijau. Tersangka RIS mengaku narkoba itu diperoleh dari seorang pria inisial A (DPO)," jelas Manapar.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 1 miliar rupiah dan maksimal Rp 10 miliar.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah