Buat Paspor Gunakan Identitas Palsu, WNA Myanmar Ditangkap di Rohil
RIAUIN.COM - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Bagansiapiapi, Rokan Hilir menahan seorang pencari suaka asal Myanmar berinisial YN. Pria ini ditahan saat membuat paspor dengan memalsukan identitas diri.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Jahari Sitepu mengatakan, YN ditangkap petugas Imigrasi beberapa waktu lalu. Saat itu YB berada di loket penerimaan berkas permohonan buat paspor.
"Karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor. Kita mengamankan WN Myanmar ini saat melakukan permohonan berkas paspor," tegas Jahari di Pekanbaru, Senin (27/6/2022).
Saat pembuatan paspor, YN melampirkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akte kelahiran dan buku nikah. Namun setelah diperiksa ternyata semua dokumen tidak sah alias palsu.
"Semua dokumennya tidak sah atau palsu. Dia ini memiliki dokumen dan dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pencari suaka asal Myanmar," kata Jahari.
Setelah diperiksa, terhadap YN dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan dan ditetapkan tersangka. YN lalu ditahan dan dititipkan di Lapas Bagansiapiapi 20 hari kedepan terhitung dari 23 Juni sampai 12 Juli mendatang.
Jahari mengingatkan seluruh imigran di Indonesia, terkhusus bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu bersikap baik dan mentaati seluruh aturan yang berlaku. Termasuk tidak membuat kegaduhan di negeri ini.
"Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan,” tegas Jahari.
Sementara Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto menyebut pria asal Myanmar tersebut ditahan karena nekat memberikan data palsu. YN kini dijerat UU Keimigrasian dan terancam 5 tahun penjara.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam pasal 126 huruf C. Maka tersangka terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500juta," imbuh Agus.
Dalam catatan Imigrasi, tersangka telah tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak tahun 2020.-dnr/mcr
Berita Lainnya
Pemkab Rohil Pastikan Pasokan BBM Aman Selama Lebaran 2026
PKS PT Permata Hijau Indonesia Digugat Aktivis Lingkungan
Anggota DPR RI Karmila Sari Pimpin BKMT Rohil, Tekankan Peran Ibu Lawan Narkoba dan Degradasi Moral
Babinsa Koramil 0321- 05 / RM Amankan Pelaku DPO Polres Dumai
Karmila Sari Hadiri Semarak Seni Budaya Jawa di Bagan Batu, Warga Titip Aspirasi Pendidikan
Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Rohil
Pemkab Rohil Pastikan Pasokan BBM Aman Selama Lebaran 2026
PKS PT Permata Hijau Indonesia Digugat Aktivis Lingkungan
Anggota DPR RI Karmila Sari Pimpin BKMT Rohil, Tekankan Peran Ibu Lawan Narkoba dan Degradasi Moral
Babinsa Koramil 0321- 05 / RM Amankan Pelaku DPO Polres Dumai
Karmila Sari Hadiri Semarak Seni Budaya Jawa di Bagan Batu, Warga Titip Aspirasi Pendidikan
Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Rohil