PILIHAN
Tersandung Ijazah Palsu Wabup Kuansing
Pasangan IKO Kecewa Polres tak Tindaklanjuti Pengaduan
Foto kopi Ijazah Wabup Kuansing yang diduga palsu
PEKANBARU- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing nomor urut 1 Indra Putra dan Komperensi mengaku telah ikhlas menerima hasil putusan MK terkait hasil Pilkada serentak 9 Desember lalu. Namun pihanya masih kecewa dengan jajaran Polres Kuansing yang hingga kini tak kunjung menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan ijazah palsu wakil bupati dari calon nomor urut 2, H Halim.
Wakil Bupati Kuansing terpilih, H Halim setelah penetapan paslon oleh KPU Kuansing dilaporkan ke Polres setempat telah melakukan tindak pemalsuan atas ijazah paket C nya atau setingkat SMA/SMK saat mendaftar sebagai calon wakil bupati. Dalam berkasi pendaftarannya, pria kelahiran Teluk Kuantan, 16 Februari 1965 ini mengklaim dirinya pernah tertat sebagai alumni Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Seruni Angkatan ke II tahun 2009/2010 di Kecamatan Lingga.
Dari daftar nilai UN Paket C (UNPK) milik H Halim, ia teregistrasi dengan nomor peserta 31-06-03-031. Namun, berdasarkan data yang dikeluarkan Kemendiknas pada 6 Januari 2016, perihal data peserta paket C tahun 2010, nomor peserta yang diklaim H Halim ternyata atas nama Abdullah, warga Mentuda, Kabuoaten Lingga,kelahiran 3 September 1988.
"Dalam surat peserta paket C tahhun 2010 yang ditandatandisdik Provinsi Kepri, Yatim Mustafa menyebutkan, Njo Jong Liang alias Halim tidak pernah terdaftar sebagai peserta paket C. Pernyataan tersebut diperkuat dengan keteran saksi, tenaga pengajar di sana Nurhayati dan Asmaradi," ungkap Indra.
Indra mengatakan, sebelum kasus ini berguhingga ke Bareskrim Mabes Polri, tim IKO sempat melaporkan dugaan Ipal ini ke Panwaslu dan Polres Kuansing. Hanya saja laporan tersebut mentah di tengah jalan dengan alasan laporan sudah kadaluarsa.
Kepada masyarakat, ketika kampanye Halim mengaku pernah bersekolah sejak SD, SMP hingga SMA di Kuansing. Pengakuannya itu menggiring penasaran masyarakat yang tahu bahwa dia menggunakan ijazah paket C.
"Kami berharap Kapolri, Kapolda dan institusi terkait dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum Polres Kuansing yang tak kunjung memproses kasus ini. Kepada DKPP agar menindak lanjuti etika KPU Kuansing dan PANWAS yang sengaja membiarkan ketidakadilan terjadi di Rantau Kuansing. Kasus ini harus ditindaklanjuti dan jangan dibiarkan berlarut-larut demi Kuansing yang kondusif, dikhawatirkan akan memicu konflik antar masyarakat," harap Indra. Sol
Wakil Bupati Kuansing terpilih, H Halim setelah penetapan paslon oleh KPU Kuansing dilaporkan ke Polres setempat telah melakukan tindak pemalsuan atas ijazah paket C nya atau setingkat SMA/SMK saat mendaftar sebagai calon wakil bupati. Dalam berkasi pendaftarannya, pria kelahiran Teluk Kuantan, 16 Februari 1965 ini mengklaim dirinya pernah tertat sebagai alumni Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Seruni Angkatan ke II tahun 2009/2010 di Kecamatan Lingga.
Dari daftar nilai UN Paket C (UNPK) milik H Halim, ia teregistrasi dengan nomor peserta 31-06-03-031. Namun, berdasarkan data yang dikeluarkan Kemendiknas pada 6 Januari 2016, perihal data peserta paket C tahun 2010, nomor peserta yang diklaim H Halim ternyata atas nama Abdullah, warga Mentuda, Kabuoaten Lingga,kelahiran 3 September 1988.
"Dalam surat peserta paket C tahhun 2010 yang ditandatandisdik Provinsi Kepri, Yatim Mustafa menyebutkan, Njo Jong Liang alias Halim tidak pernah terdaftar sebagai peserta paket C. Pernyataan tersebut diperkuat dengan keteran saksi, tenaga pengajar di sana Nurhayati dan Asmaradi," ungkap Indra.
Indra mengatakan, sebelum kasus ini berguhingga ke Bareskrim Mabes Polri, tim IKO sempat melaporkan dugaan Ipal ini ke Panwaslu dan Polres Kuansing. Hanya saja laporan tersebut mentah di tengah jalan dengan alasan laporan sudah kadaluarsa.
Kepada masyarakat, ketika kampanye Halim mengaku pernah bersekolah sejak SD, SMP hingga SMA di Kuansing. Pengakuannya itu menggiring penasaran masyarakat yang tahu bahwa dia menggunakan ijazah paket C.
"Kami berharap Kapolri, Kapolda dan institusi terkait dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum Polres Kuansing yang tak kunjung memproses kasus ini. Kepada DKPP agar menindak lanjuti etika KPU Kuansing dan PANWAS yang sengaja membiarkan ketidakadilan terjadi di Rantau Kuansing. Kasus ini harus ditindaklanjuti dan jangan dibiarkan berlarut-larut demi Kuansing yang kondusif, dikhawatirkan akan memicu konflik antar masyarakat," harap Indra. Sol
Berita Lainnya
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus
Polda Riau Amankan Sembilan Tersangka Penyerangan Kebun Sawit di Rohul
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus
Polda Riau Amankan Sembilan Tersangka Penyerangan Kebun Sawit di Rohul