PILIHAN
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Tersandung Ijazah Palsu Wabup Kuansing
Pasangan IKO Kecewa Polres tak Tindaklanjuti Pengaduan
Foto kopi Ijazah Wabup Kuansing yang diduga palsu
PEKANBARU- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing nomor urut 1 Indra Putra dan Komperensi mengaku telah ikhlas menerima hasil putusan MK terkait hasil Pilkada serentak 9 Desember lalu. Namun pihanya masih kecewa dengan jajaran Polres Kuansing yang hingga kini tak kunjung menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan ijazah palsu wakil bupati dari calon nomor urut 2, H Halim.
Wakil Bupati Kuansing terpilih, H Halim setelah penetapan paslon oleh KPU Kuansing dilaporkan ke Polres setempat telah melakukan tindak pemalsuan atas ijazah paket C nya atau setingkat SMA/SMK saat mendaftar sebagai calon wakil bupati. Dalam berkasi pendaftarannya, pria kelahiran Teluk Kuantan, 16 Februari 1965 ini mengklaim dirinya pernah tertat sebagai alumni Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Seruni Angkatan ke II tahun 2009/2010 di Kecamatan Lingga.
Dari daftar nilai UN Paket C (UNPK) milik H Halim, ia teregistrasi dengan nomor peserta 31-06-03-031. Namun, berdasarkan data yang dikeluarkan Kemendiknas pada 6 Januari 2016, perihal data peserta paket C tahun 2010, nomor peserta yang diklaim H Halim ternyata atas nama Abdullah, warga Mentuda, Kabuoaten Lingga,kelahiran 3 September 1988.
"Dalam surat peserta paket C tahhun 2010 yang ditandatandisdik Provinsi Kepri, Yatim Mustafa menyebutkan, Njo Jong Liang alias Halim tidak pernah terdaftar sebagai peserta paket C. Pernyataan tersebut diperkuat dengan keteran saksi, tenaga pengajar di sana Nurhayati dan Asmaradi," ungkap Indra.
Indra mengatakan, sebelum kasus ini berguhingga ke Bareskrim Mabes Polri, tim IKO sempat melaporkan dugaan Ipal ini ke Panwaslu dan Polres Kuansing. Hanya saja laporan tersebut mentah di tengah jalan dengan alasan laporan sudah kadaluarsa.
Kepada masyarakat, ketika kampanye Halim mengaku pernah bersekolah sejak SD, SMP hingga SMA di Kuansing. Pengakuannya itu menggiring penasaran masyarakat yang tahu bahwa dia menggunakan ijazah paket C.
"Kami berharap Kapolri, Kapolda dan institusi terkait dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum Polres Kuansing yang tak kunjung memproses kasus ini. Kepada DKPP agar menindak lanjuti etika KPU Kuansing dan PANWAS yang sengaja membiarkan ketidakadilan terjadi di Rantau Kuansing. Kasus ini harus ditindaklanjuti dan jangan dibiarkan berlarut-larut demi Kuansing yang kondusif, dikhawatirkan akan memicu konflik antar masyarakat," harap Indra. Sol
Wakil Bupati Kuansing terpilih, H Halim setelah penetapan paslon oleh KPU Kuansing dilaporkan ke Polres setempat telah melakukan tindak pemalsuan atas ijazah paket C nya atau setingkat SMA/SMK saat mendaftar sebagai calon wakil bupati. Dalam berkasi pendaftarannya, pria kelahiran Teluk Kuantan, 16 Februari 1965 ini mengklaim dirinya pernah tertat sebagai alumni Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Seruni Angkatan ke II tahun 2009/2010 di Kecamatan Lingga.
Dari daftar nilai UN Paket C (UNPK) milik H Halim, ia teregistrasi dengan nomor peserta 31-06-03-031. Namun, berdasarkan data yang dikeluarkan Kemendiknas pada 6 Januari 2016, perihal data peserta paket C tahun 2010, nomor peserta yang diklaim H Halim ternyata atas nama Abdullah, warga Mentuda, Kabuoaten Lingga,kelahiran 3 September 1988.
"Dalam surat peserta paket C tahhun 2010 yang ditandatandisdik Provinsi Kepri, Yatim Mustafa menyebutkan, Njo Jong Liang alias Halim tidak pernah terdaftar sebagai peserta paket C. Pernyataan tersebut diperkuat dengan keteran saksi, tenaga pengajar di sana Nurhayati dan Asmaradi," ungkap Indra.
Indra mengatakan, sebelum kasus ini berguhingga ke Bareskrim Mabes Polri, tim IKO sempat melaporkan dugaan Ipal ini ke Panwaslu dan Polres Kuansing. Hanya saja laporan tersebut mentah di tengah jalan dengan alasan laporan sudah kadaluarsa.
Kepada masyarakat, ketika kampanye Halim mengaku pernah bersekolah sejak SD, SMP hingga SMA di Kuansing. Pengakuannya itu menggiring penasaran masyarakat yang tahu bahwa dia menggunakan ijazah paket C.
"Kami berharap Kapolri, Kapolda dan institusi terkait dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum Polres Kuansing yang tak kunjung memproses kasus ini. Kepada DKPP agar menindak lanjuti etika KPU Kuansing dan PANWAS yang sengaja membiarkan ketidakadilan terjadi di Rantau Kuansing. Kasus ini harus ditindaklanjuti dan jangan dibiarkan berlarut-larut demi Kuansing yang kondusif, dikhawatirkan akan memicu konflik antar masyarakat," harap Indra. Sol
Berita Lainnya
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta