Bupati Kuansing Non-Aktif Andi Putra Dipindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru
RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif, Andi Putra dari rumah tahanan KPK ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, pemindahan penahanan terhadap Andi Putra dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang mengabulkan permohonan pindah Andi Putra.
Andi Putra yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Mantan Ketua DPRD Kuansing itu dibawa ke Pekanbaru, Rabu (23/3/2022).
Pada persidangan, Senin (14/3/2022) lalu, penasehat hukum Andi Putra, Aswin E Siregar dan kawan-kawan menyampaikan permohonan agar penahanan Andi Putra dipindahkan ke Pekanbaru. Alasannya, agar memudahkan koordinasi dengan terdakwa.
"Tim Jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk memindahkan dan menitipkan tempat penahanan terdakwa Andi Putra dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Pekanbaru," ujar Ali Fikri, Kamis (24/3/2022).
Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh Tim Jaksa dan pengawal tahanan.
Andi Putra pada hari ini Kamis 24 Maret 2022 dijadwalkan menghadiri persidangan kedua di PN Pekanbaru. Sidang digelar di Ruah Prof R Soebakti SH dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB. Sidang mengagendakan keberatan penasehat hukum terdakwa atas dakwaan JPU.
Diketahui, Andi Putra terlibat suap pengurusan perpanjangam izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari di Kuansing. Saat ini, perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah