Bupati Kuansing Non-Aktif Andi Putra Dipindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru


Kamis, 24 Maret 2022 - 12:34:22 WIB
Bupati Kuansing Non-Aktif Andi Putra Dipindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (kanan) berjalan memasuki ruangan saat menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/2/2022). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif, Andi Putra dari rumah tahanan KPK ke Rutan Kelas I Pekanbaru.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, pemindahan penahanan terhadap Andi Putra dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang mengabulkan permohonan pindah Andi Putra.

Andi Putra yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Mantan Ketua DPRD Kuansing itu dibawa ke Pekanbaru, Rabu (23/3/2022).

Pada persidangan, Senin (14/3/2022) lalu, penasehat hukum Andi Putra, Aswin E Siregar dan kawan-kawan menyampaikan permohonan agar penahanan Andi Putra dipindahkan ke Pekanbaru. Alasannya, agar memudahkan koordinasi dengan terdakwa. 

"Tim Jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk memindahkan dan menitipkan tempat penahanan terdakwa Andi Putra dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Pekanbaru," ujar Ali Fikri, Kamis (24/3/2022).

Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh Tim Jaksa dan pengawal tahanan. 

Andi Putra pada hari ini Kamis 24 Maret 2022 dijadwalkan menghadiri persidangan kedua di PN Pekanbaru. Sidang digelar di Ruah Prof R Soebakti SH dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB. Sidang mengagendakan keberatan penasehat hukum terdakwa atas dakwaan JPU.

Diketahui, Andi Putra terlibat suap pengurusan perpanjangam izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari di Kuansing. Saat ini, perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.-dnr