• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

JPU Tuntut Syafri Harto 3 Tahun, Pengacara Yakin Dibebaskan

Redaksi

Senin, 21 Maret 2022 16:00:30 WIB
Cetak
Sidang pembacaan tuntutan Dekan Unri non-aktif di PN Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menuntut Dekan Universitas Riau non-aktif Syafri Harto 3 tahun penjara dan membayar uang pengganti yang telah dikeluarkan korban L sebesar Rp10.772.000.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Mudjono PN Pekanbaru itu berlangsung sekira pukul 11.00 WIB yang dilaksanakan secara tertutup.

JPU Kejari Pekanbaru seusai sidang mengatakan, terdakwa Syafri Harto didakwa  telah melanggar pasal 289 KUHP. Jaksa memiliki bukti unsur pemaksaan kepada korban secara psikologis karena adanya hubungan relasi yang tidak seimbang antara korban dan terdakwa yang merupakan Dekan Fakultas Fisipol.

"Untuk hukumannya, sebagaimana hasil koordinasi kami tim dan petunjuk pimpinan kami mengajukan tahanan selama 3 tahun. Disamping itu kami juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian keuangan yang sudah dikeluarkan oleh L (korban, red), berdasarkan perincian perhitungan L yang dilakukan bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebagaimana tuntutan kami dan sebagaimana surat dari LPSK itu adalah sebesar Rp10.772.000," kata Syafril, Senin (21/3/2022) siang di PN Pekanbaru.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Disebut Syafril, dari analisa fakta yuridis yang disampaikan, terdapat unsur pemaksaan dalam arti memaksa secara psikologis. Sementara perbuatan cabulnya, yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak pantas sebagai seorang pendidik pada mahasiswanya dengan cara mencium pipi, mencium kening dan berusaha untuk mencium bibir.

"Jadi kami berketetapan selaku penuntut umum bahwa kami dapat membuktikan pasal 289 itu. Terhadap barang bukti yang menyangkut mengenai hal-hal yang disita dari L, kita kembalikan kepada L. Terhadap barang bukti yang dipergunakan terdakwa sebagai instrumen dalam melakukan kejahatan seperti HP, nomor SIM itu kita rampas untuk dimusnahkan," ucap Syafril.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Syafri Harto, Dodi Fernando saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, pihaknya menghargai tuntutan yang dilakukan pihak JPU. Atas tuntutan itu, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

"Melihat dan mendengar apa yang dibacakan JPU dalam tuntutannya, kami sangat berkeyakinan bisa mematahkannya secara yuridis juga secara hukum. Dan kemudian kami yakin bisa menyampaikan nota pembelaan agar Pak Syafri Harto itu dibebaskan," kata Dodi.

Dijelaskan Dodi, tidak ada satupun unsur pasal yang dituntut kepada kliennya itu terpenuhi, serta tidak ada satupun fakta persidangan yang bisa menjelaskan adanya terjadi peristiwa pencabulan tersebut.

"Berdasarkan keterangan L sendiri, pada saat itu tidak ada terjadi kekerasan kepada dia, sehingga unsur dari pasal yang didakwakan kepada Pak Syafri Harto itu tidak terpenuhi, Pak Syafri Harto harus dibebaskan," ucap Dodi.

Berdasarkan hal itu, menurut Dodi, pihaknya sangat yakin kliennya itu dapat dibebaskan dari tuntutan yang diajukan JPU tersebut.

"Kita berkeyakinan 99 persen bisa membebaskan dan atas seizin Allah jadi 100 persen Pak Syafri Harto dibebaskan," ucap Dodi optimis.

Untuk diketahui, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (24/3/2022) depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (peldoi) dari Syafri Harto.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair melanggar Pasal 289 KUHP. Sementarabdakwaan subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair, melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 2 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 4 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 5 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 6 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 7 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 8 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 9 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved