JPU Tuntut Syafri Harto 3 Tahun, Pengacara Yakin Dibebaskan


Senin, 21 Maret 2022 - 16:00:30 WIB
JPU Tuntut Syafri Harto 3 Tahun, Pengacara Yakin Dibebaskan Sidang pembacaan tuntutan Dekan Unri non-aktif di PN Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menuntut Dekan Universitas Riau non-aktif Syafri Harto 3 tahun penjara dan membayar uang pengganti yang telah dikeluarkan korban L sebesar Rp10.772.000.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Mudjono PN Pekanbaru itu berlangsung sekira pukul 11.00 WIB yang dilaksanakan secara tertutup.

JPU Kejari Pekanbaru seusai sidang mengatakan, terdakwa Syafri Harto didakwa  telah melanggar pasal 289 KUHP. Jaksa memiliki bukti unsur pemaksaan kepada korban secara psikologis karena adanya hubungan relasi yang tidak seimbang antara korban dan terdakwa yang merupakan Dekan Fakultas Fisipol.

"Untuk hukumannya, sebagaimana hasil koordinasi kami tim dan petunjuk pimpinan kami mengajukan tahanan selama 3 tahun. Disamping itu kami juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian keuangan yang sudah dikeluarkan oleh L (korban, red), berdasarkan perincian perhitungan L yang dilakukan bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebagaimana tuntutan kami dan sebagaimana surat dari LPSK itu adalah sebesar Rp10.772.000," kata Syafril, Senin (21/3/2022) siang di PN Pekanbaru.

Disebut Syafril, dari analisa fakta yuridis yang disampaikan, terdapat unsur pemaksaan dalam arti memaksa secara psikologis. Sementara perbuatan cabulnya, yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak pantas sebagai seorang pendidik pada mahasiswanya dengan cara mencium pipi, mencium kening dan berusaha untuk mencium bibir.

"Jadi kami berketetapan selaku penuntut umum bahwa kami dapat membuktikan pasal 289 itu. Terhadap barang bukti yang menyangkut mengenai hal-hal yang disita dari L, kita kembalikan kepada L. Terhadap barang bukti yang dipergunakan terdakwa sebagai instrumen dalam melakukan kejahatan seperti HP, nomor SIM itu kita rampas untuk dimusnahkan," ucap Syafril.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Syafri Harto, Dodi Fernando saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, pihaknya menghargai tuntutan yang dilakukan pihak JPU. Atas tuntutan itu, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

"Melihat dan mendengar apa yang dibacakan JPU dalam tuntutannya, kami sangat berkeyakinan bisa mematahkannya secara yuridis juga secara hukum. Dan kemudian kami yakin bisa menyampaikan nota pembelaan agar Pak Syafri Harto itu dibebaskan," kata Dodi.

Dijelaskan Dodi, tidak ada satupun unsur pasal yang dituntut kepada kliennya itu terpenuhi, serta tidak ada satupun fakta persidangan yang bisa menjelaskan adanya terjadi peristiwa pencabulan tersebut.

"Berdasarkan keterangan L sendiri, pada saat itu tidak ada terjadi kekerasan kepada dia, sehingga unsur dari pasal yang didakwakan kepada Pak Syafri Harto itu tidak terpenuhi, Pak Syafri Harto harus dibebaskan," ucap Dodi.

Berdasarkan hal itu, menurut Dodi, pihaknya sangat yakin kliennya itu dapat dibebaskan dari tuntutan yang diajukan JPU tersebut.

"Kita berkeyakinan 99 persen bisa membebaskan dan atas seizin Allah jadi 100 persen Pak Syafri Harto dibebaskan," ucap Dodi optimis.

Untuk diketahui, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (24/3/2022) depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (peldoi) dari Syafri Harto.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair melanggar Pasal 289 KUHP. Sementarabdakwaan subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair, melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.-dnr