Minta Surat Tugas, Hypermart Pekanbaru Persulit Wartawan Liputan Minyak Goreng
RIAUIN.COM - Sejumlah wartawan yang ingin melakukan peliputan terkait langkanya minyak goreng di Pekanbaru harus gigit jari. Pasalnya, liputan yang mereka lakukan di Supermarket Hypermart yang terletak di Komplek Mall SKA Pekanbaru tidak mendapatkan izin dari manajemen.
Wartawan dari sejumlah media nasional dan lokal itu mendatangi Hypermart Pekanbaru pada Jum'at (18/3/2022) siang WIB. Tujuan mereka datang untuk meliput ketersediaan minyak goreng yang belakangan ini langka di Pekanbaru.
Sesampai di lokasi, wartawan langsung menemui Hendra yang merupakan Supervisor di Hypermart itu. Saat dijumpai, Hendra mengatakan, bahwa atasannya meminta surat tugas dari perusahaan yang mencantumkan tujuan wartawan tersebut melakukan peliputan di Hypermart.
"Harus ada surat tugas, tujuannya apa, dijelaskan di dalam surat tugas itu, saya hanya menyampaikan pesan dari atasan," kata Hendra.
Menurut Hendra, pihak Manajemen Hypermart tidak mengizinkan wartawan untuk meliput di supermarket itu kalau belum memiliki surat tugas.
"Mohon maaf ya bang, kita tidak dapat izinkan kalau tidak punya surat tugas," sebut Hendra.
Mendapat penjelasan itu, sejumlah wartawan yang sudah datang merasa kecewa, karena saat peliputan mereka telah menunjukkan id card resmi yang dikeluarkan perusahaan media tempat mereka bernaung. Id card tersebut sejatinya merupakan sebagai pengganti surat tugas bagi wartawan dalam setiap liputan.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 2 berbunyi, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pasal 3 menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara itu pada pasal 18 ayat (1) dengan jelas menerangkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.-dnr
Berita Lainnya
Satpop PP Pekanbaru Kerahkan 300 Personel Dukung Suksesnya Raker Apeksi dan Gebyar BBI dan BBWI
Sudah Disampaikan ke Pj Walikota, Satpol PP Pekanbaru Segera Tambah Personel
Tak Terapkan Standar Pelayanan, Seorang Jukir Dipecat Dishub Pekanbaru
Guna Tampung 11.000 Lulusan SD, Pemko Bangun 2 SMP Baru di Pinggiran Kota Pekanbaru Tiap Tahun
MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Umum
Duduki Posisi Empat Peraihan Emas MTQ Ke XLII, Bupati : Ini Prestasi Terbaik Sepanjang Sejarah Kuansing
Satpop PP Pekanbaru Kerahkan 300 Personel Dukung Suksesnya Raker Apeksi dan Gebyar BBI dan BBWI
Sudah Disampaikan ke Pj Walikota, Satpol PP Pekanbaru Segera Tambah Personel
Tak Terapkan Standar Pelayanan, Seorang Jukir Dipecat Dishub Pekanbaru
Guna Tampung 11.000 Lulusan SD, Pemko Bangun 2 SMP Baru di Pinggiran Kota Pekanbaru Tiap Tahun
MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Umum
Duduki Posisi Empat Peraihan Emas MTQ Ke XLII, Bupati : Ini Prestasi Terbaik Sepanjang Sejarah Kuansing