Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi meluncurkan program pemutihan sanksi administratif untuk belasan sektor pajak daerah sepanjang tiga bulan ke depan. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata mempercepat pemulihan ekonomi sekaligus meringankan beban finansial masyarakat yang memiliki tunggakan.
Kebijakan relaksasi fiskal ini disahkan melalui Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Administratif Pajak Daerah. Melalui aturan baru tersebut, warga yang terlambat membayar kewajibannya tidak akan dikenai denda sepeser pun jika melakukan pelunasan dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan bahwa program pembebasan denda ini dibuka mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah berharap momentum ini dimanfaatkan secara maksimal oleh warga, terutama para pemilik tanah dan bangunan yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan akibat kendala ekonomi.
Ada sebelas sektor pajak yang mendapatkan dispensasi total dari pemerintah daerah. Sektor-sektor tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang mencakup perhotelan, makanan dan minuman, kesenian, hiburan, tenaga listrik, hingga jasa parkir.
Selain itu, kelonggaran denda juga menyasar sektor makro dan komoditas seperti Pajak Reklame, Air Tanah, Sarang Burung Walet, hingga Mineral Bukan Logam dan Batuan beserta opsennya.
Tidak hanya menghapus denda keterlambatan bayar, kebijakan ini juga membebaskan sanksi denda bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Hal ini berlaku spesifik untuk pengusaha sarang burung walet, sektor mineral, serta penyedia barang dan jasa tertentu.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa stimulus fiskal ini dirancang murni untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka gagal bayar pajak di tingkat warga maupun pelaku usaha. (Bil)
Berita Lainnya
Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Sisir Kerusakan Infrastruktur Pakai Sepeda Motor
Satpol PP Pekanbaru Kerahkan 120 Personel Motoris untuk Tertibkan Balap Liar dan PMKS
Kembangkan Wisata Rumbai Timur, Pemko Pekanbaru Tata Batas Sempadan Lahan Warga
Atasi Hambatan Birokrasi, Pekanbaru Terapkan Layanan PBG Satu Jam Selesai
Kejar Target Nasional 46 Persen, Pemprov Riau Masifkan Cek Kesehatan Gratis
Pemko Pekanbaru Bangun Drainase 1,2 Kilometer untuk Atasi Banjir di Payung Sekaki
Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Sisir Kerusakan Infrastruktur Pakai Sepeda Motor
Satpol PP Pekanbaru Kerahkan 120 Personel Motoris untuk Tertibkan Balap Liar dan PMKS
Kembangkan Wisata Rumbai Timur, Pemko Pekanbaru Tata Batas Sempadan Lahan Warga
Atasi Hambatan Birokrasi, Pekanbaru Terapkan Layanan PBG Satu Jam Selesai
Kejar Target Nasional 46 Persen, Pemprov Riau Masifkan Cek Kesehatan Gratis
Pemko Pekanbaru Bangun Drainase 1,2 Kilometer untuk Atasi Banjir di Payung Sekaki