Gelapkan Dana Nasabah Rp84.9 M, 4 Petinggi PT Fikasa Group Dituntut 14 Tahun
RIAUIN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 petinggi PT Fikasa Group dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Tuntutan itu setelah Jaksa menyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbankan yang merugikan nasabah Rp84,9 miliar.
Keempat terdakwa adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT WBN dan Direktur Utama PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 14 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Herlina Samosir dan Lastarida di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan, Selasa (1/3/2022) petang.
Sementara terdakwa Maryani dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia merupakan Marketing Freelance PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP).
Maryani terbukti bersalah karena turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) dan atau Otoritas Jasa Keuntungan (OJK).
Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain penjara, empat pimpinan PT Fikasa Group dituntut membayar denda masing-masing Rp20 juta subsidair 11 bulan kurungan. Sejumlah barang bukti juga turut dirampas untuk mengganti kerugian yang dialami para saksi korban, sebesar Rp84.916.000.000.
Untuk Maryani, JPU menuntutnya membayar denda sebesar Rp15 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan selama 8 bulan.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan. Pembacaan pledoi itu dijadwalkan pada sidang berikutnya.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah