• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Kabur ke Sumbar, Komplotan Pencuri Ponsel di Pekanbaru Ditangkap, 1 Masih DPO

Redaksi

Senin, 21 Februari 2022 15:01:27 WIB
Cetak
Ekspos tersangka komplotan pencuri HP di Mapolresta Pekanbaru

RIAUIN.COM - Dua orang pelaku pencurian 26 unit handphone di sebuah toko ponsel yang terletak di Jalan Delima Pekanbaru dan seorang pria yang merupakan sebagai penadah barang curian berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Seluruh pelaku ditangkap pada Senin, (8/2/2022) lalu yakni, NBL (26), KN (26) dan seorang penadah handphone inisial RK (24).

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, pelaku melakukan pencurian di Toko Fajar Store di wilayah Tampan, Pekanbaru. Saat itu pelaku berhasil menggasak 26 unit handphone dari berbagai merek.

"Kasus pencurian handphone, kurang lebih sebanyak 26 unit yang terjadi di toko handphone yang terjadi di Toko Fajar Store wilayah Tampan. Pelaku sebanyak dua orang, melakukan aksinya pada malam hari pada (25/1/2022) lalu, pukul 22.00 WIB," kata Wakapolresta Henky Poerwanto, di Mapolresta Pekanbaru, Senin (21/2/2022) siang.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Wakapolresta mengatakan, dirinya merasa bersyukur dan memberikan apresiasi pada Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian tersebut dan penadahnya.

"Sukur Alhamdulillah, dengan semangat, dedikasi dan upaya yang dilakuka. Oleh Tim Jembalang Satreskrim pelaku sudah berhasil diamankan termasuk penadahnya," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, penangkapan pelaku NBL dan KN didasarkan atas dasar laporan dari korban LP/B/59/I/2022-SPKT pada tanggal 26 Januari 2022 atas anama Syahreza Pahlevi Daulai selaku pemilik Toko Fajar Store.

"Untuk yang pertama kita lakukan penangkapan atas nama NBL (27) yang ditangkap di wilayah Lubuk Basung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dari situ kita amankan tersangka dan barang bukti satu unit handphone yang ada padanya," ujar Andrie.

Selanjutnya menurut Andrie, pihaknya kembali menangkap satu orang pelaku lainnya yakni KN (27) yang ditangkap di Kabupaten Agam Sumbar dengan abrang bukti 1 unit handphone.

"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, peran dari pada pelaku utama NBL yang masuk ke Toko Fajar Store, kemudian peran yang satu lagi mengantar dan menjemput pelaku utama yaitu atas nama KN. Setelah didapati barang tersebut, mereka langsung menjual sebagian handphone itu dan sebagian lainnya dibawa ke Sumbar," kata Andrie.

Menurutnya, dari pengakuan kedua pelaku, polisi akhirnya menangkap seorang pria inisial RK yang berperan sebagai penadah yang diciduk di Kota Pekanbaru.

"Berdasarkan keterangan para pelaku, handphone tersebut dijual kepada RK," sebut Andrie.

Saat ini, polisi masih memburu seorang lainnya inisial R (DPO) yang diduga sebagai penadah. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 2 kotak handphone 11 Pro Max, 1 unit handphone merek Realme warna hitam, 1 unit handphone merek Realme warna biru, 1 unit iPhone warna ungu dalam kondisi retak, 1 unit bagian belakang iPhone 11 Pro Max warna merah.

Selanjutnya, 1 kotak handphone Realme C25y warna kuning, 1 unit iPhone 11 Pro Max warna hitam, 1 unit handphone Realme warna hitam, dan 1 unit motor Honda Beat warna hitam.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah memperoleh uang sebanyak Rp18 juta dari hasil penjualan sejumlah handphone jarahannya itu. Uang haram tersebut digunakan untuk bersenang-senang dan foya-foya.

Atas perbuatan tersebut, kini tersangka NBL dan KN dijerat dengan pasal 363 KUHP dan tersangka RA dijerat pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 2 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 4 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 5 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 6 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 7 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 8 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 9 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved