Kabur ke Sumbar, Komplotan Pencuri Ponsel di Pekanbaru Ditangkap, 1 Masih DPO


Senin, 21 Februari 2022 - 15:01:27 WIB
Kabur ke Sumbar, Komplotan Pencuri Ponsel di Pekanbaru Ditangkap, 1 Masih DPO Ekspos tersangka komplotan pencuri HP di Mapolresta Pekanbaru

RIAUIN.COM - Dua orang pelaku pencurian 26 unit handphone di sebuah toko ponsel yang terletak di Jalan Delima Pekanbaru dan seorang pria yang merupakan sebagai penadah barang curian berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Seluruh pelaku ditangkap pada Senin, (8/2/2022) lalu yakni, NBL (26), KN (26) dan seorang penadah handphone inisial RK (24).

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, pelaku melakukan pencurian di Toko Fajar Store di wilayah Tampan, Pekanbaru. Saat itu pelaku berhasil menggasak 26 unit handphone dari berbagai merek.

"Kasus pencurian handphone, kurang lebih sebanyak 26 unit yang terjadi di toko handphone yang terjadi di Toko Fajar Store wilayah Tampan. Pelaku sebanyak dua orang, melakukan aksinya pada malam hari pada (25/1/2022) lalu, pukul 22.00 WIB," kata Wakapolresta Henky Poerwanto, di Mapolresta Pekanbaru, Senin (21/2/2022) siang.

Wakapolresta mengatakan, dirinya merasa bersyukur dan memberikan apresiasi pada Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian tersebut dan penadahnya.

"Sukur Alhamdulillah, dengan semangat, dedikasi dan upaya yang dilakuka. Oleh Tim Jembalang Satreskrim pelaku sudah berhasil diamankan termasuk penadahnya," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, penangkapan pelaku NBL dan KN didasarkan atas dasar laporan dari korban LP/B/59/I/2022-SPKT pada tanggal 26 Januari 2022 atas anama Syahreza Pahlevi Daulai selaku pemilik Toko Fajar Store.

"Untuk yang pertama kita lakukan penangkapan atas nama NBL (27) yang ditangkap di wilayah Lubuk Basung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dari situ kita amankan tersangka dan barang bukti satu unit handphone yang ada padanya," ujar Andrie.

Selanjutnya menurut Andrie, pihaknya kembali menangkap satu orang pelaku lainnya yakni KN (27) yang ditangkap di Kabupaten Agam Sumbar dengan abrang bukti 1 unit handphone.

"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, peran dari pada pelaku utama NBL yang masuk ke Toko Fajar Store, kemudian peran yang satu lagi mengantar dan menjemput pelaku utama yaitu atas nama KN. Setelah didapati barang tersebut, mereka langsung menjual sebagian handphone itu dan sebagian lainnya dibawa ke Sumbar," kata Andrie.

Menurutnya, dari pengakuan kedua pelaku, polisi akhirnya menangkap seorang pria inisial RK yang berperan sebagai penadah yang diciduk di Kota Pekanbaru.

"Berdasarkan keterangan para pelaku, handphone tersebut dijual kepada RK," sebut Andrie.

Saat ini, polisi masih memburu seorang lainnya inisial R (DPO) yang diduga sebagai penadah. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 2 kotak handphone 11 Pro Max, 1 unit handphone merek Realme warna hitam, 1 unit handphone merek Realme warna biru, 1 unit iPhone warna ungu dalam kondisi retak, 1 unit bagian belakang iPhone 11 Pro Max warna merah.

Selanjutnya, 1 kotak handphone Realme C25y warna kuning, 1 unit iPhone 11 Pro Max warna hitam, 1 unit handphone Realme warna hitam, dan 1 unit motor Honda Beat warna hitam.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah memperoleh uang sebanyak Rp18 juta dari hasil penjualan sejumlah handphone jarahannya itu. Uang haram tersebut digunakan untuk bersenang-senang dan foya-foya.

Atas perbuatan tersebut, kini tersangka NBL dan KN dijerat dengan pasal 363 KUHP dan tersangka RA dijerat pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.-dnr