Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Polresta Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu
RIAUIN.COM - Sebanyak 1.936.43 gram sabu dan 9.033 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti kejahatan narkoba, dimusnahkan oleh Polresta Pekanbaru, Rabu (26/1/2022).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 4 kasus.
"Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari empat laporan polisi dengan tersangka empat orang dengan barang bukti ekstasi sejumlah 8.888 butir dan sabu sebanyak 1.936,43 gram," ujar Kapolresta.
Pada kesempatan itu, Kapolresta Pekanbaru Pria Budi turut serta memusnahkan barang bukti tersebut. Ribuan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender dan ratusan gram sabu dimusnahkan dengan cara dicampur dengan pembersih lantai.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada petugas Bandara dan TNI AU, kasus ini salah satu bentuk sinergitas antara petugas bandara dengan Polresta Pekanbaru. Mudah-mudahan kerjasama dan sinergitas ini terus berlanjut untuk mencegah dan meminimalisir peredaran gelap narkotika di Pekanbaru," tutupnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Ryan Fajri SIK saat dikonfirmasi mengatakan , barang bukti ekstasi sebanyak 4.060 butir merupakan hasil penangkapan petugas Bandara SSK II bekerjasama dengan POM AU.
"Pertama, 4.060 butir itu berasal dari penangkapan di bandara dan POM AU yang tersangkanya A, warga Rokan Hilir yang akan membawa narkoba tersebut ke pulau Bali," ujarnya.
Selanjutnya, masih menurut Kasat, tersangka selanjutnya inisial T. Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 350 butir ekstasi.
"Yang ketiga pengembangan dari tersangka T tersebut, ditangkap sekitar 4.500 butir ekstasi dari tersangka IW. Terakhir, S ditangkap pada bulan Desember 2021 lalu, dari tersangka disita kurang lebih 2 kilogram sabu yang akan dibawa ke Jambi," tutupnya.-dnr
Berita Lainnya
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru