Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Pukul Kepala Korban, Bawa Kabur Yamaha Vega, Pria Tualang Siak Ditangkap
RIAUIN.COM - Seorang pria diamankan polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengendara motor di Jalan PT SIR Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Pelaku SD (28) diamankan tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru saat berada di rumahnya Jalan Alamsyah, Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Sabtu (8/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersangka berawal adanya laporan AIP (48) yang mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan PT SIR Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, pada Sabtu (25/12/2021) lalu sekira pukul 21.30 WIB.
Berdasar informasi dari warga, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH memerintahkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka SD.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus tindak pidana Curas tersebut.
"Benar kami telah berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan PT SIR Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru pada hari Sabtu, 25 Desember 2021 lalu," ujar Andrie.
"Kronologis kejadian bermula saat korban hendak pulang kerja dari perawang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R New warna merah hitam. Tiba-tiba dari arah belakang datang salah seorang laki-laki yang tidak dikenal memukul kepala, bahu dan tulang rusuk korban. Korban terjatuh dan pelaku mengambil handphone merk Vivo Y81 warna hitam, sebuah dompet serta membawa kabur motor milik korban," sambungnya.
Kasat Reskrim mengatakan, motor milik korban disimpan dikebun kelapa sawit PT SIR blok Golf 21 Okura Rumbai Pekanbaru.
"Dari tersangka kami berhasil mengamankan handphone milik korban. Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui bahwa sepeda motor beserta dompet yg berisikan KTP, SIM dan Kartu ATM yang disimpan oleh tersangka di kebun sawit PT SIR Blok Golf 21 Okura Rumbai Pekanbaru," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Atas kejadian tersebut kini tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.-dnr/rls
Berita Lainnya
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru