Pukul Kepala Korban, Bawa Kabur Yamaha Vega, Pria Tualang Siak Ditangkap


Jumat, 21 Januari 2022 - 12:23:16 WIB
Pukul Kepala Korban, Bawa Kabur Yamaha Vega, Pria Tualang Siak Ditangkap Tersangka/Foto:Humas Polresta Pekanbaru

RIAUIN.COM - Seorang pria diamankan polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengendara motor di Jalan PT SIR Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. 

Pelaku SD (28) diamankan tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru saat berada di rumahnya Jalan Alamsyah, Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Sabtu (8/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan tersangka berawal adanya laporan AIP (48) yang mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan PT SIR Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, pada Sabtu (25/12/2021) lalu sekira pukul 21.30 WIB.

Berdasar informasi dari warga, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH memerintahkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka SD. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus tindak pidana Curas tersebut.

"Benar kami telah berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan PT SIR Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru pada hari Sabtu, 25 Desember 2021 lalu," ujar Andrie.

"Kronologis kejadian bermula saat korban hendak pulang kerja dari perawang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R New warna merah hitam. Tiba-tiba dari arah belakang datang salah seorang laki-laki yang tidak dikenal memukul kepala, bahu dan tulang rusuk korban. Korban terjatuh dan pelaku mengambil handphone merk Vivo Y81 warna hitam, sebuah dompet serta membawa kabur motor milik korban," sambungnya.

Kasat Reskrim mengatakan, motor milik korban disimpan dikebun kelapa sawit PT SIR blok Golf 21 Okura Rumbai Pekanbaru.

"Dari tersangka kami berhasil mengamankan handphone milik korban. Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui bahwa sepeda motor beserta dompet yg berisikan KTP, SIM dan Kartu ATM yang disimpan oleh tersangka di kebun sawit PT SIR Blok Golf 21 Okura Rumbai Pekanbaru," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Atas kejadian tersebut kini tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.-dnr/rls