Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Bawa 2 Koper Sabu dan Diupah Rp15 Juta Sekilo, Dua Remaja Asal Surabaya Diciduk di Pekanbaru
RIAUIN.COM - Dua kurir asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau pada sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Kamis (13/1/2022). Pelaku berinisial MW (19) dan MS (19) diamankan bersama barang bukti dua koper besar berisikan narkoba jenis sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan, MW dan MS diperintahkan membawa 45 kilogram sabu ke Surabaya, Jatim dan mereka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogramnya.
Dijelaskan Guntur, kedua pelaku diperintah oleh IL, warga binaan Lapas Bengkalis yang bertindak sebagai pengendali sekaligus mengkoordinir kurir untuk membawa sabu. Dia juga yang berkomunikasi dengan warga negara asing asal Malaysia untuk memuluskan perjalanan barang haram itu ke Riau, untuk selanjutnya dibawa ke Jawa Barat dan Jawa Timur.
"Ini kurir Surabaya, umur 19 tahun, inisialnya MW dengan MS. Saat di interogasi atau pemeriksaan dari penyidik bahwasanya pengakuannya sementara mereka baru sekali melakukan dan dia diiming-imingi perkilonya 15 juta. Dan ini sangat miris tentunya, namun demikian walaupun usianya masih muda, mereka tau bahwa yang dibawa ini sabu," jelas Guntur, Kamis (20/1/2022) saat press release di halaman belakang Mapolda Riau.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti ditahan di Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.-dnr
Berita Lainnya
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru