Bawa 2 Koper Sabu dan Diupah Rp15 Juta Sekilo, Dua Remaja Asal Surabaya Diciduk di Pekanbaru


Kamis, 20 Januari 2022 - 21:33:05 WIB
Bawa 2 Koper Sabu dan Diupah Rp15 Juta Sekilo, Dua Remaja Asal Surabaya Diciduk di Pekanbaru Dua tersangka warga Surabaya berjalan menuju area press release di Mapolda Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Dua kurir asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau pada sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Kamis (13/1/2022). Pelaku berinisial MW (19) dan MS (19) diamankan bersama barang bukti dua koper besar berisikan narkoba jenis sabu. 

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan, MW dan MS diperintahkan membawa 45 kilogram sabu ke Surabaya, Jatim dan mereka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogramnya. 

Dijelaskan Guntur, kedua pelaku diperintah oleh IL, warga binaan Lapas Bengkalis yang bertindak sebagai pengendali sekaligus mengkoordinir kurir untuk membawa sabu. Dia juga yang berkomunikasi dengan warga negara asing asal Malaysia untuk memuluskan perjalanan barang haram itu ke Riau, untuk selanjutnya dibawa ke Jawa Barat dan Jawa Timur.

"Ini kurir Surabaya, umur 19 tahun, inisialnya MW dengan MS. Saat di interogasi atau pemeriksaan dari penyidik bahwasanya pengakuannya sementara mereka baru sekali melakukan dan dia diiming-imingi perkilonya 15 juta. Dan ini sangat miris tentunya, namun demikian walaupun usianya masih muda, mereka tau bahwa yang dibawa ini sabu," jelas Guntur, Kamis (20/1/2022) saat press release di halaman belakang Mapolda Riau. 

Saat ini, para tersangka dan barang bukti ditahan di Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.-dnr