Simpan 1 Kg Ganja di Lemari, Pria Asal Tambusai Barat Rohul Ditangkap
RIAUIN.COM - Seorang pria warga Dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu (Rohul) ditangkap jajaran Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pria berinisial DR (47) ditangkap karena memiliki 1 kilogram ganja kering yang disimpan di dalam lemari di rumahnya.
Penangkapan itu, berawal, ketika Kapolsek Tambusai IPTU Repelita Ginting menerima informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja di Dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat.
Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek, memerintahkan AIPTU A Simanungkalit sebagai Babinkamtibmas Tambusai Barat dan sejumlah personil lainnya untuk melakukan penyelidikan.
"Setiba di TKP, kami menemukan seorang laki-laki di depan rumah yang diduga sebagai orang yang dicurigai akan melakukan transakasi Narkoba. Saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan terhadap DR," ujar Repelita Ginting.
Pada saat interogasi di TKP DR mengakui menyimpan Narkotika jenis ganja tersebut di dalam lemari rumahnya. Kemudian, Personil Polsek Tambusai berkoordinasi dengan tetangga dan langsung menuju kediaman DR dan melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah yang telah disiapkan dan team menemukan satu bungkusan.
Di rumah tersangka, polisi menemukan karung beras ukuran 5 Kg merk CML yang dilapisi dengan kantong plastik Assoy warna Hitam. Pada saat dibuka, sambung diketahui barang tersebut berupa Narkotika ganja kering.
"Selanjutnya pelaku bersama Barang bukti berupa 1 lembar karung goni beras CML ukuran 5 Kg, 1 lembar pelastik Assoy berwarna Hitam 1 bungkus narkotika jenis daun ganja Kering dengan berat sekitar 1 kg diamankan di Mapolsek Tambusai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas IPTU Repelita Ginting.-yus
Berita Lainnya
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar