• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

5 Tahun Buron, Mantan Presiden Komisaris BPR TSM di Selatpanjang Diciduk Kejati Riau

Redaksi

Jumat, 05 November 2021 20:55:54 WIB
Cetak
Terpidana HS/foto:ist

RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap terpidana HS pada Kamis, (4/11/2021) sekira pukul 23.07 WIB. Diketahui HS ditahan atas kasus tindak pidana perbankan pada PT BPR Terabina Seraya Mulya Selat Panjang.

Wakil Kepala Kejati Riau, Hutama Wisnu, saat pers rilis di Aula Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau membenarkan perihal penagkapan terpidana HS tersebut.

"Terpidana ditangkap pada pukul 23.07 WIB  di kompleks Perumahan Maya Asri Tenayan, Pekanbaru," ujar Hutama, Jumat (5/11/2021).

Kronologi penangkapan diawali dengan pencarian dan pengamatan terhadap terpidana tersebut oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) yang telah mengetahui keberadaan terpidana. 

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Selanjutnya, tim langsung bergerak cepat menuju komplek perumahan Maya Asri Tenayan Pekanbaru dan langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana.

Saat penangkapan, HS sempat memberikan perlawanan pada petugas. Namun tim Tabur yang didampingi Kepolisian Sektor Kampar, keamanan komplek perumahan, serta pihak RT setempat, dapat menguasai keadaan dan selanjutnya tim langsung membawa HS ke Kantor Kejati Riau.

Penangkapan buron terpidana HS untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016 yang menyatakan HS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Mahkamah Agung memvonis terpidana Drs Herwin Saiman dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani.  Selain itu dikenakan denda sebesar Rp10 miliar subsidair 1 bulan kurungan," tambahnya.

HS terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk diketahui, HS selaku mantan presiden komisaris pada PT BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang bersama dengan S selaku direktur di perusahaan yang sama, pada 24 Maret sampai dengan Juli 2010, telah membuat catatan palsu.

Catatan palsu tersebut dibuat dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada HH sebesar Rp800 juta dan kepada SG sebesar Rp900 juta dimana setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada HS.

Perlu diketahui, HS pada tanggal 21 September 2015 telah diputus bebas oleh Pengadilan Bengkalis melalui Putusan Nomor 169/ Pid.Sus/2015/PN.Bls. 

Atas putusan itu, Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Kasasi pada tanggal 28 September 2015 dan kemudian diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengadili sendiri melalui putusan nomor  2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016 sebagaimana diuraikan di atas, namun pada saat hendak dieksekusi pada waktu itu terpidana sudah tidak berada di alamat tempat tinggalnya. -dn


Sumber : fokusberitanasional.net /  Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 2 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 4 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 5 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 6 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 7 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 8 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 9 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved