Terpidana HS/foto:ist RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap terpidana HS pada Kamis, (4/11/2021) sekira pukul 23.07 WIB. Diketahui HS ditahan atas kasus tindak pidana perbankan pada PT BPR Terabina Seraya Mulya Selat Panjang.
Wakil Kepala Kejati Riau, Hutama Wisnu, saat pers rilis di Aula Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau membenarkan perihal penagkapan terpidana HS tersebut.
"Terpidana ditangkap pada pukul 23.07 WIB di kompleks Perumahan Maya Asri Tenayan, Pekanbaru," ujar Hutama, Jumat (5/11/2021).
Kronologi penangkapan diawali dengan pencarian dan pengamatan terhadap terpidana tersebut oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) yang telah mengetahui keberadaan terpidana.
Selanjutnya, tim langsung bergerak cepat menuju komplek perumahan Maya Asri Tenayan Pekanbaru dan langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana.
Saat penangkapan, HS sempat memberikan perlawanan pada petugas. Namun tim Tabur yang didampingi Kepolisian Sektor Kampar, keamanan komplek perumahan, serta pihak RT setempat, dapat menguasai keadaan dan selanjutnya tim langsung membawa HS ke Kantor Kejati Riau.
Penangkapan buron terpidana HS untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016 yang menyatakan HS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Mahkamah Agung memvonis terpidana Drs Herwin Saiman dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani. Selain itu dikenakan denda sebesar Rp10 miliar subsidair 1 bulan kurungan," tambahnya.
HS terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, HS selaku mantan presiden komisaris pada PT BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang bersama dengan S selaku direktur di perusahaan yang sama, pada 24 Maret sampai dengan Juli 2010, telah membuat catatan palsu.
Catatan palsu tersebut dibuat dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada HH sebesar Rp800 juta dan kepada SG sebesar Rp900 juta dimana setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada HS.
Perlu diketahui, HS pada tanggal 21 September 2015 telah diputus bebas oleh Pengadilan Bengkalis melalui Putusan Nomor 169/ Pid.Sus/2015/PN.Bls.
Atas putusan itu, Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Kasasi pada tanggal 28 September 2015 dan kemudian diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengadili sendiri melalui putusan nomor 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016 sebagaimana diuraikan di atas, namun pada saat hendak dieksekusi pada waktu itu terpidana sudah tidak berada di alamat tempat tinggalnya. -dn