Miliki 11 Paket Sabu-sabu, 2 Pria Tambusai Utara Rohul Dibekuk Polisi
RIAUIN.COM - Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masdjang Ependi membekuk dua orang pria inisial NA dan HM yang bekerja sebagai buruh tani DK 2 SKPE Desa Pagar Mayang Kecamatan Tambusai Utara, karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Rahul AKBP Eko Wimpianto Hardjito SIK melalui Paur Humas Mardiono membenarkan peristiwa itu, Kamis (23/9/2021).
Kronologis penangkapan, lanjut Mardiono, berawal Rabu (22/9/2021), polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pagar Mayang sering digunakan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masdjang Efendi memerintahkan 6 personil untuk melakukan penyelidikan.
"Pada Senin (20/9) sekira pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap NA dan HM," katanya.
Saat diamankan kedua tersangka sedang duduk di dalam sebuah gubuk kebun. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat dan dtemukan barang bukti.
"Keterangan pelaku, sabu-sabu itu miliknya yang diperoleh dari S yang beralamat di Desa Pagar Mayang dan kini masih DPO," ujar Mardiono.
"Polisi juga mengamankan barang bukti
berupa 11 paket sabu-sabu dengan berat kotor 6,32 gram, 2 unit handphone, uang tunai sebesar Rp200.000 dan barang lainnya," pungkas Mardiono.--yusri.
Berita Lainnya
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar