Miliki 11 Paket Sabu-sabu, 2 Pria Tambusai Utara Rohul Dibekuk Polisi


Kamis, 23 September 2021 - 15:53:41 WIB
Miliki 11 Paket Sabu-sabu, 2 Pria Tambusai Utara Rohul Dibekuk Polisi Kedua pelaku dan barang bukti diamankan polisi.

RIAUIN.COM - Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masdjang Ependi membekuk dua orang pria inisial NA  dan HM yang bekerja sebagai buruh tani DK 2 SKPE Desa Pagar Mayang Kecamatan Tambusai Utara, karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Rahul AKBP Eko Wimpianto Hardjito SIK melalui Paur Humas Mardiono membenarkan peristiwa itu, Kamis (23/9/2021).

Kronologis penangkapan, lanjut Mardiono, berawal Rabu (22/9/2021), polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pagar Mayang sering digunakan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masdjang Efendi memerintahkan 6 personil untuk melakukan penyelidikan.

"Pada Senin (20/9) sekira pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap NA dan HM," katanya.

Saat diamankan kedua tersangka  sedang duduk di dalam sebuah gubuk kebun. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat dan dtemukan barang bukti.

"Keterangan pelaku, sabu-sabu itu miliknya yang diperoleh dari S yang beralamat di Desa Pagar Mayang dan kini masih DPO," ujar Mardiono.

"Polisi juga mengamankan barang bukti 
berupa 11 paket sabu-sabu dengan berat kotor 6,32 gram, 2 unit handphone, uang tunai sebesar Rp200.000 dan barang lainnya," pungkas Mardiono.--yusri.