Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Dibantu Warga, Maling Tas Berisi Uang Rp15,5 Juta di Desa Ranah Kampar Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Unit Reskrim Polsek Kampar dibantu warga, berhasil menangkap tersangka kasus pencurian, MA alias AC (27) warga Desa Ranah Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Ahad (22/08/2021).
Penangkapan ini berdasarkan laporan Dinur, warga Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara. Korban telah kehilangan tas berisi uang Rp15,5 juta dan 1 unit Hp Merk Vivo serta surat-surat kendaraan yang disimpan di rumahnya, Ahad (15/08/2021) lalu.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta, lalu melaporkan ke Polsek Kampar," kata Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani, Senin (23/8/2021).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kampar lakukan penyelidikan, lalu pada Minggu dinihari (22/08/2021) didapat informasi keberadaan tersangka.
Selanjutnya, petugas dibantu masyarakat menangkap tersangka dan membawanya ke Polsek Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa kotak Hp merek VIVO S1, sebuah alat penambal ban, dompet kulit warna hitam dan cangkul yang digunakan pelaku saat memasuki rumah korban.
"Tersangka MA alias AC ini merupakan residivis dalam kasus yang sama," pungkasnya.--yus.
Berita Lainnya
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu