Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Warga Pekanbaru Ditangkap di Pos PPKM Tandun Rohul karena Membawa Narkoba
RIAUIN.COM - Anggota Polres Rokan Hulu menangkap warga Pekanbaru di pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Simpang TB Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Ahad (22/8/2021) sore.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpianto melalui Paur Humas Aipda Mardiono menjelaskan, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas sedang melaksanakan penyekatan terhadap kendaraan yang melintas dari arah Kabun menuju Pasir Pengaraian.
Kemudian melintas mobil Mitshubishi XPander warna putih BM 1316 XA, dikendarai Herwan Als Acing dan seorang penumpang, Susanti.
Kendaraan tersebut diberhentikan petugas penyekatan dan menanyakan tujuan serta administrasi kelengkapan berupa kartu vaksin dan hasil rapid tes antigen.
"Tapi mereka gugup dan petugas menyuruh turun dari mobilnya," kata Mardiono, Senin (23/8/2021).
Saat mengecek ke dalam mobil, petugas melihat ada 1 buah kompor (korek api/mancis dan sumbu berupa kertas timah rokok yang digulung kecil), 1 buah kaca pirek terdapat sisa serbuk putih yang melekat pada kaca pirek. Diduga kedua alat tersebut digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat petugas melakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 paket kecil diduga sabu-sabu di saku celana jeans pendek bagian depan warna biru," terangnya.
Kemudian tersangka Her Als Acing, Alai, (36) beralamat RT 003 RW 005 Desa Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru serta barang bukti diamankan di Polsek Tandun.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Paur Humas.--yusri.
Berita Lainnya
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu