Warga Pekanbaru Ditangkap di Pos PPKM Tandun Rohul karena Membawa Narkoba


Senin, 23 Agustus 2021 - 10:17:12 WIB
Warga Pekanbaru Ditangkap di Pos PPKM Tandun Rohul karena Membawa Narkoba Tersangka dan barang bukti diamankan polisi.

RIAUIN.COM - Anggota Polres Rokan Hulu menangkap warga Pekanbaru di pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Simpang TB Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Ahad (22/8/2021) sore.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpianto melalui Paur Humas Aipda Mardiono menjelaskan, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas sedang melaksanakan penyekatan terhadap kendaraan yang melintas dari arah Kabun menuju Pasir Pengaraian.

Kemudian melintas mobil Mitshubishi XPander warna putih BM 1316 XA, dikendarai Herwan Als Acing dan seorang penumpang, Susanti.

Kendaraan tersebut diberhentikan petugas penyekatan dan  menanyakan tujuan serta administrasi kelengkapan berupa kartu vaksin dan hasil rapid tes antigen.

"Tapi mereka gugup dan petugas menyuruh turun dari mobilnya," kata Mardiono, Senin (23/8/2021).

Saat mengecek ke dalam mobil, petugas melihat ada 1 buah kompor (korek api/mancis dan sumbu berupa kertas timah rokok yang digulung kecil), 1 buah kaca pirek terdapat sisa serbuk putih yang melekat pada kaca pirek. Diduga kedua alat tersebut digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Saat petugas melakukan penggeledahan badan, ditemukan 1  paket kecil diduga sabu-sabu di saku celana jeans pendek bagian depan warna biru," terangnya.

Kemudian tersangka Her Als Acing, Alai, (36) beralamat RT 003 RW 005 Desa Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru serta barang bukti diamankan di Polsek Tandun. 

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Paur Humas.--yusri.