Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Pengedar Sabu-sabu Kembali Ditangkap Polisi di Tapung Kampar
RIAUIN.COM - Tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu kembali ditangkap di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (11/08/2021).
Pelaku yang diciduk polisi adalah SU (35) yang beralamat di Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket sedang sabu terbungkus plastik bening seberat 19,95 gram, sebuah bong (alat hisap shabu), 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik bening, sebuah dompet warna pink dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalagunaan dan transaksi n
sabu-sabu di Desa Tanjung Sawit, Tapung.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku inisial SU di Desa Tanjung Sawit, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ini.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis shabu dalam plastik bening seberat 19,95 gram yang disembunyikan dalam dompet warna pink, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan pelaku narkoba itu.
"Pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.--yus.
Berita Lainnya
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu