• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat
06 Oktober 2026
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
06 Oktober 2026
Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
05 Oktober 2026
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Sebanyak 21 Anggota DPRD Kuansing Sempat Jadi Temuan NHP BPK Senilai Rp163 Juta, Polisi Dalami Bukti Lain
23 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Sidang Praperadilan, PN Pekanbaru Tolak Permohonan Preman Pasar Selasa Gugat Polsek Tampan

Redaksi

Jumat, 23 Juli 2021 20:33:47 WIB
Cetak
Sidang Praperadilan saat berlangsung di PN Pekanbaru./foto:mul.

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan Rio Rahman, terduga preman yang memeras pedagang di Pasar Selasa, pada sidang praperadilan yang digelar Jumat (23/7/2021).
 
Rio Rahman merupakan pemohon dalam praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan terhadap dirinya yang diwakili kuasa hukumnya Aswin SH dengan nomor 07/Pid.Pra/2021/PN. Pbr.

Disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, bahwa gugatan praperadilan terhadap Polsek Tampan, terkait penangkapan diduga preman yang peras pedagang di pasar untuk uang keamanan, ditolak oleh majelis hakim di PN Kota Pekanbaru dalam sidang hari ini.

Dikabarkan sebelumnya, karena tak bayar uang keamanan senilai Rp2,5 juta, seorang pedagang digusur dan dirusak meja jualannya oleh preman dan menggantinya dengan pedagang lain di Pasar Selasa, Jalan Soebrantas, Tampan, Kota Pekanbaru.

"Jadi modus pelaku ini dengan membawa surat dari DLHK, tetapi saat pihak DLHK dikonfirmasi mengenai surat itu DLHK tidak pernah menerbitkan surat pungutan di pasar Selasa Panam," kata Kompol Ambarita.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Kegiatan pungli itu sendiri sudah dilakukan pelaku bersama rekannya yang berinisial BY (masih dalam pengejaran) sejak tahun 2013.

Dalam peradilan itu, Rio meminta agar hakim menyatakan penyelidikan yang dilaksanakan oleh Polsek Tampan, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana rumusan pasal 368 KUHP, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Kemudian Rio meminta agar hakim memerintahkan terhadap termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan.

"Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap SH MH di PN Pekanbaru menolak permohonan pemohon (Rio Rahman) seluruhnya. Kemudian menyatakan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan sah secara hukum," ucap Kompol Ambarita.

Dijelaskannya, majelis hakim mengatakan dimana putusan itu mempertimbangkan beberapa aspek mulai dari dalil-dalil Rio Rahman tidak berdasarkan hukum, sementara Polsek Tampan dapat membuktikan dalil-dalilnya. 

Dimana, surat perintah penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Tindakan penyidik dinilai sudah sesuai dengan KUHAP dan Praperadilan hanya menilai aspek Formil sepanjang penyidik dapat memenuhi alat-alat bukti yaitu adanya pemeriksaan saksi dan bukti surat.

"Dengan putusan itu, Kapolda Riau, Kapolresta Pekanbaru dan Polsek Tampan dinyatakan menang, dengan kuasa hukum kita dari Bidkum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru," lanjut Kompol Ambarita.

Dijelaskan juga, setelah Hakim menyatakan menang dalam sidang Praperadilan ini, Polsek Tampan akan melanjutkan proses penyelidikan.

"Proses penyidikan berlanjut, dan melakukan pengejaran yang masih DPO, pendalaman terhadap korban yang lain serta mencari dan menemukan tersangka baru," pungkasnya.--mul.


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka

Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal

Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal

Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu

Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka

Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal

Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal

Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Enam Pabrik Sawit di Kuansing Disegel, Ribuan Petani Terimpit Disrupsi
  • 2 Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
  • 3 Warga Pekanbaru Bisa Beli Sembako Murah di 5 Lokasi Ini hingga Jumat
  • 4 Jaga Ketahanan Wilayah Riau, TNI dan Pemprov Tekankan Kerja Sama Lintas Sektor
  • 5 BMKG Minta Warga Riau Waspadai Hujan Badai dan Potensi Asap
  • 6 IHK Riau Naik Jadi 114,27, Inflasi Bulanan September 2026 Tembus 0,64 Persen
  • 7 Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
  • 8 BMKG Riau Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dan Minta Warga Waspadai 11 Hotspot
  • 9 Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila di MPP, Pemko Pekanbaru Perkuat Dedikasi Aparatur
Terkini +INDEKS

Aksi Telepon Palsu ke Layanan TRC 112 Ancam Keselamatan Warga Pekanbaru

06 Oktober 2026
Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Jadi Rp3.733 per Kilogram
06 Oktober 2026
Tiga Jalan Utama Pekanbaru Diperlebar, Kemacetan Mulai Terurai
06 Oktober 2026
Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
06 Oktober 2026
BSSN Beri Penghargaan Riau atas Pemenuhan Tim Tanggap Insiden Siber
06 Oktober 2026
Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat
06 Oktober 2026
Pasokan Terbagi ke Jakarta, Cabai Bukittinggi di Pekanbaru Tembus Rp120 Ribu
06 Oktober 2026
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
06 Oktober 2026
Petani Sawit Plasma Riau Hadapi Penurunan Harga TBS Sepekan Ke Depan
06 Oktober 2026
Sumsel Sumbang 2.511 Hotspot di Sumatera, 8 Titik Tersebar di Riau
06 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved