Sidang Praperadilan, PN Pekanbaru Tolak Permohonan Preman Pasar Selasa Gugat Polsek Tampan


Jumat, 23 Juli 2021 - 20:33:47 WIB
Sidang Praperadilan, PN Pekanbaru Tolak Permohonan Preman Pasar Selasa Gugat Polsek Tampan Sidang Praperadilan saat berlangsung di PN Pekanbaru./foto:mul.

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan Rio Rahman, terduga preman yang memeras pedagang di Pasar Selasa, pada sidang praperadilan yang digelar Jumat (23/7/2021).
 
Rio Rahman merupakan pemohon dalam praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan terhadap dirinya yang diwakili kuasa hukumnya Aswin SH dengan nomor 07/Pid.Pra/2021/PN. Pbr.

Disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, bahwa gugatan praperadilan terhadap Polsek Tampan, terkait penangkapan diduga preman yang peras pedagang di pasar untuk uang keamanan, ditolak oleh majelis hakim di PN Kota Pekanbaru dalam sidang hari ini.

Dikabarkan sebelumnya, karena tak bayar uang keamanan senilai Rp2,5 juta, seorang pedagang digusur dan dirusak meja jualannya oleh preman dan menggantinya dengan pedagang lain di Pasar Selasa, Jalan Soebrantas, Tampan, Kota Pekanbaru.

"Jadi modus pelaku ini dengan membawa surat dari DLHK, tetapi saat pihak DLHK dikonfirmasi mengenai surat itu DLHK tidak pernah menerbitkan surat pungutan di pasar Selasa Panam," kata Kompol Ambarita.

Kegiatan pungli itu sendiri sudah dilakukan pelaku bersama rekannya yang berinisial BY (masih dalam pengejaran) sejak tahun 2013.

Dalam peradilan itu, Rio meminta agar hakim menyatakan penyelidikan yang dilaksanakan oleh Polsek Tampan, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana rumusan pasal 368 KUHP, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Kemudian Rio meminta agar hakim memerintahkan terhadap termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan.

"Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap SH MH di PN Pekanbaru menolak permohonan pemohon (Rio Rahman) seluruhnya. Kemudian menyatakan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan sah secara hukum," ucap Kompol Ambarita.

Dijelaskannya, majelis hakim mengatakan dimana putusan itu mempertimbangkan beberapa aspek mulai dari dalil-dalil Rio Rahman tidak berdasarkan hukum, sementara Polsek Tampan dapat membuktikan dalil-dalilnya. 

Dimana, surat perintah penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Tindakan penyidik dinilai sudah sesuai dengan KUHAP dan Praperadilan hanya menilai aspek Formil sepanjang penyidik dapat memenuhi alat-alat bukti yaitu adanya pemeriksaan saksi dan bukti surat.

"Dengan putusan itu, Kapolda Riau, Kapolresta Pekanbaru dan Polsek Tampan dinyatakan menang, dengan kuasa hukum kita dari Bidkum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru," lanjut Kompol Ambarita.

Dijelaskan juga, setelah Hakim menyatakan menang dalam sidang Praperadilan ini, Polsek Tampan akan melanjutkan proses penyelidikan.

"Proses penyidikan berlanjut, dan melakukan pengejaran yang masih DPO, pendalaman terhadap korban yang lain serta mencari dan menemukan tersangka baru," pungkasnya.--mul.