• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026

  • Home
  • Advertorial

LPPHI Gugat Dugaan Pencemaran Limbah B3 PT Chevron di Blok Rokan

Redaksi

Rabu, 07 Juli 2021 09:18:27 WIB
Cetak
Josua Hutauruk, Tim Hukum LPPHI. F:Istimewa

RIAUIN.COM - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Pemerintah Provinsi Riau terkait pemulihan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan. 

LPPHI mendaftarkan gugatan pada Selasa (6/7/2021). Perkara tersebut telah teregister dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

LPPHI melalui Wakil Sekretaris, Hengki Seprihadi, Selasa (6/7/2021) menyatakan, gugatan LPPHI ini adalah untuk meminta negara memberikan keadilan atas permasalahan kerusakan hutan dan lingkungan hidup di wilayah kerja Blok Rokan, Provinsi Riau yang selama ini diabaikan oleh Para Tergugat. 

BACA JUGA
  • Pendaftaran Diperpanjang, Ujian Calon Anggota PWI Riau Dilaksanakan 3 November 2024
  • Daftar Barang Bermerek yang Diamankan Penyidik dari MS Terkait SPPD Fiktif di DPRD Riau
  • Wanita Cantik MS Serahkan Barang-barang Bermerek Senilai Rp 395 Juta Pemberian Muflihun ke Penyidik Polda Riau

"Bayangkan, setidaknya ada 297 pengaduan anggota masyarakat kepada Pemprov Riau tentang pencemaran yang terjadi pada lahannya yang pasti akan berimbas pada kesehatan biota hayati di sana dan sekitarnya. Tetapi pengaduan itu layaknya seperti mengadu ke angin yang lalu saja, tidak ada upaya pemulihan lingkungan di sana. Masyarakat layak meminta agar negara hadir dalam masalah ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak," ungkap Hengki.

Hengki melanjutkan, pihaknya juga melihat pengaduan-pengaduan yang sebegitu banyak tentang rusaknya lahan dan ladang mereka akibat operasi PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan, tapi Pemerintah justru lalai, Pemerintah justru abai, Pemerintah justru diam dan tidak menjalankan kewenangan dan tugas yang telah diberikan Negara terkait kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan hidup itu.

Lebih lanjut Hengki menegaskan, Negara harus hadir dan memberikan keadilan atas apa yang telah dirasakan dan diadukan masyarakat Riau ini. 

"Itulah alasan kami mengajukan gugatan ini, yakni untuk meminta Negara melalui Pengadilan untuk memberikan keadilan. Negara melalui pengadilan harus hadir atas apa yang dialami masyarakat Riau ini," ungkap Hengki.

Terkait gugatan tersebut, LPPHI menunjuk tiga kantor hukum untuk melayangkan gugatan. Ketiganya yakni Kantor Hukum Josua Hutauruk SH & Rekan, Kantor Hukum Supriadi Bone SH CLA & Group dan Firma Hukum Manungkalit Huang & Partner. Ketiga kantor hukum ini melebur menjadi Tim Hukum LPPHI.

Tim Hukum LPPHI terdiri dari tujuh advokat yakni Josua Hutauruk, Supriadi, Tommy Freddy M, Amran, Muhammad Amin, Nelli Wati, dan Perianto Agus Pardosi.

Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk menerangkan, gugatan yang diajukan berdasarkan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tergugat yang telah merugikan masyarakat Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru.

Josua juga membeberkan dalam gugatannya beberapa kewajiban yang tidak dijalankan oleh masing-masing para tergugat tersebut, padahal Undang Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta turunan-turunannya, Undang Undang Kehutanan beserta turunannya, serta Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah beserta turunannya, dengan tegas mewajibkan hal itu bahkan memberi kewenangan yang luas pada para instasi pemerintah yang terkait untuk melaksanakan kewajibannya itu.

"Jadi kami menggugat agar Negara dalam hal ini Pengadilan cq. Majelis Hakim memberi keadilan distributif dengan menghukum para Tergugat untuk melaksanakan aturan yang ada guna memulihkan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun akibat operasi PT CPI. Kami juga meminta agar pemerintah dihukum untuk segera membuka kepada masyarakat hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan tahun 2020," ungkap Josua.

"Adalah suatu antinomi yang sudah diakui secara universal, negara membuat hukum, tetapi negara sendiri harus tunduk pada hukum yang dibuatnya itu," pungkas Josua. - rls
 


 Editor : Eka Putra
Kata Kunci riau


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

DPRD Kota Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-239, Dimeriahkan Reza Artamevia

Hadiri Pengukuhan Hulubalang Rohul, Gubri: Tahniah dan Selamat Bertugas

Terpilih Aklamasi, Kholijah Resmi Nakhodai PGRI Bengkalis

Bersama Biro Hukum Pemprov Riau, Pansus P2A DPRD Bengkalis Bahas Draft Ranperda 

Draft Perubahan Tatib Disusun Seoptimal Mungkin Demi Kelancaran Kegiatan DPRD

Stuban Pansus Kerja Sama DPRD Bengkalis ke Bandung Rekomendasikan Sentralisasi di Sekda

DPRD Kota Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-239, Dimeriahkan Reza Artamevia

Hadiri Pengukuhan Hulubalang Rohul, Gubri: Tahniah dan Selamat Bertugas

Terpilih Aklamasi, Kholijah Resmi Nakhodai PGRI Bengkalis

Bersama Biro Hukum Pemprov Riau, Pansus P2A DPRD Bengkalis Bahas Draft Ranperda 

Draft Perubahan Tatib Disusun Seoptimal Mungkin Demi Kelancaran Kegiatan DPRD

Stuban Pansus Kerja Sama DPRD Bengkalis ke Bandung Rekomendasikan Sentralisasi di Sekda

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 2 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 3 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 4 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 5 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 6 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 7 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 8 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 9 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Terkini +INDEKS

Ratusan Koperasi Pasif di Pekanbaru Terancam Dibubarkan

21 Juli 2026
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
21 Juli 2026
Intervensi Harga Sembako di Pekanbaru, Mobil Pak Aman Jangkau Warga hingga Akhir Juli
21 Juli 2026
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO
21 Juli 2026
Atasi Luapan Air di Jalan Sudirman, Pemprov Riau Siap Pasang Box Culvert Akhir Juli
21 Juli 2026
Defisit Fiskal Riau, Perusahaan Diajak Kolaborasi Perbaiki Jalan Rusak di Mahato-Simpang Manggala
21 Juli 2026
Hilang Kendali dan Masuk Jalur Lawan, Pemotor di Pekanbaru Hantam Pengendara Lain hingga 4 Orang Luka
21 Juli 2026
Buruh Sawit di Siak Nyaris Diserang Harimau Saat Angkut Hasil Panen dengan Sepeda Motor
21 Juli 2026
Sanggar Keletah Budak Suguhkan Operet Anak 'Dedap Durhaka'
21 Juli 2026
Krisis Air Hambat Pendinginan 81 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Riau
21 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved