Pengadilan Negeri Rengat Kabulkan Gugatan Warga Terkait Perizinan PT SSS
RIAUIN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat mengabulkan sebagian gugatan warga negara terkait pemberian izin Usaha Perkebunan Produksi pemberian izin kepada PT. Sanling Sawit Sejahtera (SSS) di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.
Dua perwakilan masyarakat Lubuk Batu Jaya Slamet Waldi dan David Sandi Saputra menggugat keberadaan pabrik kepala sawit (PKS) PT SSS di Lubuk Batu Jaya dan kedua warga ini memberikan kuasa khusus kepada Advokat Justin Panjaita SH dan Dodi Fernando SH MH dalam urusan gugatanya di Pengadilan Negeri kelas II Rengat.
Alasan Slamet Waldi dan David Sandi Saputra mengajukan gugatan adalah dikarenakan PKS PT. SSS diberikan izin Usaha perkebunan Produksi PT SSS di Desa Rimpian yang mana letaknya di hulu sungai Batang Lalo yang di hilirnya terdapat waduk PDAM Tirta Sari. Dimana masyarakat kecamatan LBJ sebanyak 500 Kepala Keluarga (KK) menggantungkan kebutuhan air bersih pada PDAM tersebut.
Empat tergugat yang kalah akibat berdirinya PKS SSS diantaranya, Bupati Inhu Yopi Arianto turut tergugat ketua DPRD Inhu Samsudin cq komisi III DPRD Inhu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Inhu, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMD-PTSP) Inhu.
Dalam sidang Kamis (17/12/2020) pekan kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat telah memutus perkara tersebut, dengan register perkara Nomor : 17/Pdt.G-LH/2020/PN.Rgt, dengan menyatakan Bupati Inhu selaku Tergugat I, Kadis Lingkungan Hidup sebagai Tergugat II, Ketua Komisi III DPRD Inhu selaku Tergugat 3, kepala Dinas Perizinan Terpadu selaku Tergugat 4 telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memberikan izin usaha perkebunan produksi dan izin lingkungan, Izin mendirikan bangunan kepada PT. SSS.
"Memerintahkan para tergugat meninjau ulang kembali seluruh perizinan yang sudah diberikan kepada PT. SSS," kata Kuasa Hukum Penggugat Dody Fernando, Senin (21/12/2020).
Atas Putusan itu, Dody Fernando meminta Pemkab Inhu segera menjalankan putusan tersebut, karena persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat .
Semantara itu, Dodi Fernando menambahkan, keberadaan PKS PT SSS juga sudah merugikan masyarakat setempat, baik dari sisi hukum maupun dampak sosial yang muncul. "Kondisi jalan yang dilalui armada angkutan CPO PT SSS di Lubuk Batu Jaya rusak berat, tonase armada PT SSS melebihi tonase kelas jalan," ujar Dodi.--argus.
Berita Lainnya
Buka Puasa Bersama di Inhu, Duo Dodi Anggota DPRD Riau Terpilih Bangga Jadi Bagian JMSI
JMSI Bersama Tokoh Masyarakat Inhu Gelar Diskusi Publik
Antisipasi Penimbunan Jelang Pemilu, Tipidter Polres Inhu Cek SPBU Agen Gas Elpiji
Duduk Bareng Pendiri Ponpes Nur Alif, Kapolres Inhu Ajak Jaga Kamtibmas.
Total 86 Desa di 14 Kecamatan Indragiri Hulu Terendam Banjir
Banjir Tak Kunjung Surut, PHE Kampar Salurkan Bantuan Bagi 5 Desa Di Inhu
Buka Puasa Bersama di Inhu, Duo Dodi Anggota DPRD Riau Terpilih Bangga Jadi Bagian JMSI
JMSI Bersama Tokoh Masyarakat Inhu Gelar Diskusi Publik
Antisipasi Penimbunan Jelang Pemilu, Tipidter Polres Inhu Cek SPBU Agen Gas Elpiji
Duduk Bareng Pendiri Ponpes Nur Alif, Kapolres Inhu Ajak Jaga Kamtibmas.
Total 86 Desa di 14 Kecamatan Indragiri Hulu Terendam Banjir
Banjir Tak Kunjung Surut, PHE Kampar Salurkan Bantuan Bagi 5 Desa Di Inhu