Pengadilan Negeri Rengat Kabulkan Gugatan Warga Terkait Perizinan PT SSS


Selasa, 22 Desember 2020 - 14:44:33 WIB
Pengadilan Negeri Rengat Kabulkan Gugatan Warga Terkait Perizinan PT SSS Dodi Fernando.

RIAUIN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat mengabulkan sebagian gugatan warga negara terkait pemberian izin Usaha Perkebunan Produksi pemberian izin kepada PT. Sanling Sawit Sejahtera (SSS) di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau. 

Dua perwakilan masyarakat Lubuk Batu Jaya Slamet Waldi dan David Sandi Saputra menggugat keberadaan pabrik kepala sawit (PKS) PT SSS di Lubuk Batu Jaya dan kedua warga ini memberikan kuasa khusus kepada Advokat Justin Panjaita SH dan Dodi Fernando SH MH dalam urusan gugatanya di Pengadilan Negeri kelas II Rengat.

Alasan Slamet Waldi dan David Sandi Saputra mengajukan gugatan adalah dikarenakan PKS PT. SSS  diberikan izin Usaha perkebunan Produksi PT SSS di Desa Rimpian yang mana letaknya di hulu sungai Batang Lalo yang di hilirnya terdapat waduk PDAM Tirta Sari.  Dimana masyarakat kecamatan LBJ sebanyak 500 Kepala Keluarga (KK) menggantungkan kebutuhan air bersih pada PDAM tersebut.

Empat tergugat yang kalah akibat berdirinya PKS SSS diantaranya, Bupati Inhu Yopi Arianto turut tergugat ketua DPRD Inhu Samsudin cq komisi III DPRD Inhu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Inhu, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMD-PTSP) Inhu.

Dalam sidang Kamis (17/12/2020) pekan kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat telah memutus perkara  tersebut, dengan register perkara Nomor : 17/Pdt.G-LH/2020/PN.Rgt, dengan menyatakan Bupati Inhu selaku Tergugat I, Kadis Lingkungan Hidup sebagai Tergugat II, Ketua Komisi III DPRD Inhu selaku Tergugat 3, kepala Dinas Perizinan Terpadu selaku Tergugat 4 telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memberikan izin usaha perkebunan produksi dan izin lingkungan, Izin mendirikan bangunan kepada PT. SSS.

"Memerintahkan para tergugat meninjau ulang kembali seluruh perizinan yang sudah diberikan kepada PT. SSS," kata Kuasa Hukum Penggugat Dody Fernando, Senin (21/12/2020).
 
Atas Putusan itu, Dody Fernando meminta Pemkab Inhu segera menjalankan putusan tersebut, karena persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat .

Semantara itu, Dodi Fernando menambahkan,  keberadaan PKS PT SSS juga sudah merugikan masyarakat setempat, baik dari sisi hukum maupun dampak sosial yang muncul. "Kondisi jalan yang dilalui armada angkutan CPO PT SSS di Lubuk Batu Jaya rusak berat, tonase armada PT SSS melebihi tonase kelas jalan," ujar Dodi.--argus.