PILIHAN
DPRD Riau Sidak Izin TV Kabel
Kunjungan Komisi A DPRD Riau di dampingi 7 komisioner KPID Riau ke PT Panam Vision.
KOMISI A DPRD Riau menggelar inspeksi mendadak (Sidak) kedua Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) televisi kabel, Senin (25/1/2016). Rombongan anggota dewan tersebut dipimpin Ketua Komisi A Hasmi Setiadi dan didampingi 7 komisioner KPID Riau.
Menurut Hasmi, kedatangan mereka ke LPB merupakan pertama sekali dilakukan dalam rangka menertibkan tindak lanjut sistem perizinan. Hal itu dikatakannya pada kunjungan ke PT Panam Mitra Media yang disambut manajernya, Roy Data.
Pada kesempatan itu anggota DPRD Riau Sumiyanti mempertanyakan mengenai izin yang dimiliki Panam Vision. Sedangkan anggota dewan lainnya, Sugianto, mempertanyakan retribusi iuran bulanan yang dikenakan kepada pelanggan sebelum LPB tersebut mengantongi izin dari Kementerian Kominfo.
Panam Vision merupakan salah satu LPB yang pertama melirik bisnis televisi kabel di Pekanbaru, sejak 2002. Namun baru mengurus Izin Penyelenggaraan Penyiarannya pada 2013 lalu dan mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Prinsip pada 2014. Sedangkan IPP tetap keluar pada 14 Juli 2015.
Namun LPB ini sudah memungut iuran bulanan ketika baru mengantongi IPP Prinsip, dimana dalam aturannya iuran baru boleh dipungut setelah LPB mengantongin IPP Tetap. Terkait hal tersebut Sugianto meminta Panam Vision untuk menyerahkan data pelanggan dan kontrak provider.
"Saya minta ada pelanggan dari mulai perusahaan ini berdiri hingga sekarang. Kemudian surat kontrak dengan provider," kata Sugianto.
Sidak dilanjutkan ke PT Asia Panca Vision, rombongan disambut Direktur Asia Panca, Dardi Suryanto. Ketua Asosiasi tv kabel Riau ini memberikan penjelasan tak jauh berbeda dengan Panam Vision.
Menyikapi pelanggaran memungut iuran bulanan sebelum IPP Tetap yang dilakukan LPB, Dardi mengatakan KPID Riau sudah beberapa kali memperingati mereka. "KPID sudah menginatkan kami secara tertulis, tapi karena cost bisnis tv kabel ini cukup besar dan kami mempekerjakan warga tempatan maka terpaksa kami berlakukan iuran tersebut," ujar Dardi.
Kepada Dardi, Komisi A meminta data jumlah LPB televisi kabel yang menjadi anggota asosiasi, data tersebut harus diserahkan ke Komisi A dalam satu hari setelah sidak. Tampak ikut dalam rombongan sidak, Kordias Pasaribu, Sulastri, Suhardiman Ambi, Nasril, M Arpha. VIE
Menurut Hasmi, kedatangan mereka ke LPB merupakan pertama sekali dilakukan dalam rangka menertibkan tindak lanjut sistem perizinan. Hal itu dikatakannya pada kunjungan ke PT Panam Mitra Media yang disambut manajernya, Roy Data.
Pada kesempatan itu anggota DPRD Riau Sumiyanti mempertanyakan mengenai izin yang dimiliki Panam Vision. Sedangkan anggota dewan lainnya, Sugianto, mempertanyakan retribusi iuran bulanan yang dikenakan kepada pelanggan sebelum LPB tersebut mengantongi izin dari Kementerian Kominfo.
Panam Vision merupakan salah satu LPB yang pertama melirik bisnis televisi kabel di Pekanbaru, sejak 2002. Namun baru mengurus Izin Penyelenggaraan Penyiarannya pada 2013 lalu dan mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Prinsip pada 2014. Sedangkan IPP tetap keluar pada 14 Juli 2015.
Namun LPB ini sudah memungut iuran bulanan ketika baru mengantongi IPP Prinsip, dimana dalam aturannya iuran baru boleh dipungut setelah LPB mengantongin IPP Tetap. Terkait hal tersebut Sugianto meminta Panam Vision untuk menyerahkan data pelanggan dan kontrak provider.
"Saya minta ada pelanggan dari mulai perusahaan ini berdiri hingga sekarang. Kemudian surat kontrak dengan provider," kata Sugianto.
Sidak dilanjutkan ke PT Asia Panca Vision, rombongan disambut Direktur Asia Panca, Dardi Suryanto. Ketua Asosiasi tv kabel Riau ini memberikan penjelasan tak jauh berbeda dengan Panam Vision.
Menyikapi pelanggaran memungut iuran bulanan sebelum IPP Tetap yang dilakukan LPB, Dardi mengatakan KPID Riau sudah beberapa kali memperingati mereka. "KPID sudah menginatkan kami secara tertulis, tapi karena cost bisnis tv kabel ini cukup besar dan kami mempekerjakan warga tempatan maka terpaksa kami berlakukan iuran tersebut," ujar Dardi.
Kepada Dardi, Komisi A meminta data jumlah LPB televisi kabel yang menjadi anggota asosiasi, data tersebut harus diserahkan ke Komisi A dalam satu hari setelah sidak. Tampak ikut dalam rombongan sidak, Kordias Pasaribu, Sulastri, Suhardiman Ambi, Nasril, M Arpha. VIE
Berita Lainnya
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya