• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Surat Terbuka Hj. Arnida
25 Juli 2026
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar di Disdikpora, Kejari Kuansing Telusuri Aset Tersangka AS

Redaksi

Senin, 26 Oktober 2020 20:01:17 WIB
Cetak
Tersangka AS saat berada di Kejari Kuansing sebelum ditahan./foto:Hendri.

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) tengah menelusuri aset yang dimiliki AS,  tersangka dugaan korupsi alat peraga di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing senilai Rp4,5 miliar. Dalam kasus itu, negara dirugikan sekitar Rp1,3 miliar lebih. 

"Sekarang aset tersangka AS sedang kami telusuri, dimana saja berada," ujar Kajari Kuansing, Hadiman saat diwawancarai wartawan, Jumat (23/10/2020) lalu.

Menurut Hadiman, jika tersangka AS tidak mau mengembalikan kerugian negara, maka seluruh asetnya akan disita. Kejaksaan telah mengantongi alat bukti bahwasanya kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar itu dinikmati oleh tersangka AS. Bukti yang disita berupa transfer ke rekening pribadi milik AS. 

"Uang itu ditransfer langsung oleh Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri ke rekening pribadi AS sebesar Rp1.350.000.000," kata Hadiman. 

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

AS merupakan salah seorang tersangka yang ditahan oleh Kejari Kuansing, Jumat lalu. Dalam kasus tersebut, ditetapkan 3 orang tersangka, yakni AS, S dan EE. 

Tiga tersangka itu, dua diantaranya merupakan pihak swasta dan satu Aparat Sipil Negara (ASN). Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka, EE bertindak selaku direktur perusahaan. Sedangkan tersangka, AS sebagai pelaksana kegiatan. 

"AS ini yang melaksanakan kegiatan. Tapi dia termasuk dalam jajaran perusahaan," ujar Hadiman.

Sementara tersangka S merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

S sendiri adalah ASN yang menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasana di Disdikpora Kuansing.

Hadiman memaparkan, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga di Disdikpora Kuansing tahun anggaran 2019. Dari hasil penyidikan ditemukan fakta, bahwa Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) terdapat pagu anggaran sebesar Rp4,5 miliar.

Dalam pelaksanaannya, S selaku PPK sekaligus merangkap KPA menetapkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp 4.499.990.000, 00 dengan item barang sebanyak 34 item dan untuk 20 paket.

Penyusunan HPS tersebut, kata Hadiman, nilainya hampir sama dengan harga barang yang diberikan oleh distributor/pabrikan yaitu PT.GS di Bekasi, Jawa Barat. 

Padahal dari harga distributor tersebut diberikan potongan harga (diskon) sebesar 40 persen dari harga yang ada dalam daftar harga barang tersebut. Tetapi PPK/KPA hanya mengurangkan 10 persen dan dimasukan sebagai item keuntungan penyedia dalam HPS.

Dalam kontrak, sambung Kajari, terdapat nilai sebesar Rp 4.490.186.000 dengan penyedia jasa yaitu CV. Aqsa Jaya Mandiri.

Kemudian, fakta yang juga ditemukan, pekerjaan dilaksanakan oleh AS, dan untuk mengurus peyusunan dokumen penawaran sampai dengan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh orang suruhan AS yaitu Y dan RD. 

Sedangkan EE selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri, hanya menandatangani seluruh dokumen dan administrasi. Kepada EE diberikan fee atas pinjam perusahaan sebesar Rp60 juta.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, pembayaran uang muka 20 persen yang nilainya sebesar Rp.898.037.200 ke CV Aqsa Jaya Mandiri dipotong PPh dan PPn sehingga menjadi Rp 804.151.494. 

Sedangkan pembayaran 100 persen nilainya Rp3.592.148.800. Dipotong pajak PPn dan PPh menjadi Rp3.216.605.972.

Ternyata yang dibayarkan CV Aqsa Jaya Mandiri ke pihak PT GS atas barang dalam pekerjaan tersebut hanya sebesar Rp 2.711.000.000. 

Pembayaran dilakukan empat kali, pertama 11 Juni 2019 sebesar Rp 500 juta, kedua 20 Juni 2019 sebesar Rp 150 juta, ketiga masih pada Juni 2019 sebesar Rp 200 juta dan terakhir 31 Juli 2019 sebesar Rp 1.861.000.000. Pembayaran ke PT GS ini dilakukan oleh dua tersangka yaitu, EE dan AS.

Adapun kerugian negara dalam perkara ini sebut Hadiman diperkirakan sebesar, Rp 1.350.000.000.

Atas kasus tersebut, tersangka diancam pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup.--hen.


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus

Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus

Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
  • 2 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 3 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 4 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 5 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 6 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 7 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 8 DPD KSPSI Riau Tegaskan Muscab FSP NIBA Pembaruan Sah, Tengku Darwin Resmi Nahkodai PC Pekanbaru
  • 9 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
Terkini +INDEKS

Redam Tensi Politik Riau, DPP Golkar Ambil Alih Kasus Parisman dan Indra Gunawan

25 Juli 2026
Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah
25 Juli 2026
Kecamatan Senapelan Jadi Pelopor Pelantikan Serentak RT dan RW di Pekanbaru
25 Juli 2026
Surat Terbuka Hj. Arnida
25 Juli 2026
Di Dapur Mangrove, Kearifan Lokal Masyarakat Pesisir Kembali Hidup
25 Juli 2026
Capella Honda Gelar Honda AT Family Day di Mal SKA Pekanbaru, Hadirkan Lini Skutik Lengkap dan Promo Spesial
25 Juli 2026
Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
25 Juli 2026
Pemprov Riau Pacu Akselerasi Digitalisasi Layanan Publik demi Wujudkan Reformasi Birokrasi
25 Juli 2026
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II
25 Juli 2026
Sinergi Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir Depan RS Awal Bros
25 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved