• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar di Disdikpora, Kejari Kuansing Telusuri Aset Tersangka AS

Redaksi

Senin, 26 Oktober 2020 20:01:17 WIB
Cetak
Tersangka AS saat berada di Kejari Kuansing sebelum ditahan./foto:Hendri.

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) tengah menelusuri aset yang dimiliki AS,  tersangka dugaan korupsi alat peraga di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing senilai Rp4,5 miliar. Dalam kasus itu, negara dirugikan sekitar Rp1,3 miliar lebih. 

"Sekarang aset tersangka AS sedang kami telusuri, dimana saja berada," ujar Kajari Kuansing, Hadiman saat diwawancarai wartawan, Jumat (23/10/2020) lalu.

Menurut Hadiman, jika tersangka AS tidak mau mengembalikan kerugian negara, maka seluruh asetnya akan disita. Kejaksaan telah mengantongi alat bukti bahwasanya kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar itu dinikmati oleh tersangka AS. Bukti yang disita berupa transfer ke rekening pribadi milik AS. 

"Uang itu ditransfer langsung oleh Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri ke rekening pribadi AS sebesar Rp1.350.000.000," kata Hadiman. 

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

AS merupakan salah seorang tersangka yang ditahan oleh Kejari Kuansing, Jumat lalu. Dalam kasus tersebut, ditetapkan 3 orang tersangka, yakni AS, S dan EE. 

Tiga tersangka itu, dua diantaranya merupakan pihak swasta dan satu Aparat Sipil Negara (ASN). Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka, EE bertindak selaku direktur perusahaan. Sedangkan tersangka, AS sebagai pelaksana kegiatan. 

"AS ini yang melaksanakan kegiatan. Tapi dia termasuk dalam jajaran perusahaan," ujar Hadiman.

Sementara tersangka S merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

S sendiri adalah ASN yang menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasana di Disdikpora Kuansing.

Hadiman memaparkan, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga di Disdikpora Kuansing tahun anggaran 2019. Dari hasil penyidikan ditemukan fakta, bahwa Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) terdapat pagu anggaran sebesar Rp4,5 miliar.

Dalam pelaksanaannya, S selaku PPK sekaligus merangkap KPA menetapkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp 4.499.990.000, 00 dengan item barang sebanyak 34 item dan untuk 20 paket.

Penyusunan HPS tersebut, kata Hadiman, nilainya hampir sama dengan harga barang yang diberikan oleh distributor/pabrikan yaitu PT.GS di Bekasi, Jawa Barat. 

Padahal dari harga distributor tersebut diberikan potongan harga (diskon) sebesar 40 persen dari harga yang ada dalam daftar harga barang tersebut. Tetapi PPK/KPA hanya mengurangkan 10 persen dan dimasukan sebagai item keuntungan penyedia dalam HPS.

Dalam kontrak, sambung Kajari, terdapat nilai sebesar Rp 4.490.186.000 dengan penyedia jasa yaitu CV. Aqsa Jaya Mandiri.

Kemudian, fakta yang juga ditemukan, pekerjaan dilaksanakan oleh AS, dan untuk mengurus peyusunan dokumen penawaran sampai dengan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh orang suruhan AS yaitu Y dan RD. 

Sedangkan EE selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri, hanya menandatangani seluruh dokumen dan administrasi. Kepada EE diberikan fee atas pinjam perusahaan sebesar Rp60 juta.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, pembayaran uang muka 20 persen yang nilainya sebesar Rp.898.037.200 ke CV Aqsa Jaya Mandiri dipotong PPh dan PPn sehingga menjadi Rp 804.151.494. 

Sedangkan pembayaran 100 persen nilainya Rp3.592.148.800. Dipotong pajak PPn dan PPh menjadi Rp3.216.605.972.

Ternyata yang dibayarkan CV Aqsa Jaya Mandiri ke pihak PT GS atas barang dalam pekerjaan tersebut hanya sebesar Rp 2.711.000.000. 

Pembayaran dilakukan empat kali, pertama 11 Juni 2019 sebesar Rp 500 juta, kedua 20 Juni 2019 sebesar Rp 150 juta, ketiga masih pada Juni 2019 sebesar Rp 200 juta dan terakhir 31 Juli 2019 sebesar Rp 1.861.000.000. Pembayaran ke PT GS ini dilakukan oleh dua tersangka yaitu, EE dan AS.

Adapun kerugian negara dalam perkara ini sebut Hadiman diperkirakan sebesar, Rp 1.350.000.000.

Atas kasus tersebut, tersangka diancam pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup.--hen.


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari

Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani

Ancaman El Nino, Pembakar Lahan di Kuansing Bakal Ditindak Tegas

Kebijakan Publik di Kuantan Singingi Diminta Selaras dengan Keadilan Sosial

Digitalisasi MTQ Riau, Kuansing Sediakan Akses Internet Gratis di Ruang Publik

Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari

Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani

Ancaman El Nino, Pembakar Lahan di Kuansing Bakal Ditindak Tegas

Kebijakan Publik di Kuantan Singingi Diminta Selaras dengan Keadilan Sosial

Digitalisasi MTQ Riau, Kuansing Sediakan Akses Internet Gratis di Ruang Publik

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
  • 2 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 3 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 4 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 5 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 6 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 7 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 8 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 9 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
Terkini +INDEKS

Mahasiswa Unri Tewas Tenggelam di Waduk Kampus Saat Menyelam dan Menembak Ikan

05 Juni 2026
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
05 Juni 2026
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Puluhan Calon Anggota KPID Riau Bersiap Hadapi Ujian CAT Pekan Depan
05 Juni 2026
Halaman Kantor Gubernur Riau Jadi Pusat Hiburan dan UMKM Akhir Pekan Ini
05 Juni 2026
Puluhan Aparatur Desa di Bengkalis Jalani Tes Urine Dadakan
05 Juni 2026
Dari Papan Tulis ke Konten Kreatif dan AI di Kelas, Terpujilah GURU Telkomsel Tingkatkan Kompetensi 1.000 Tenaga Pendidik di Indonesia
05 Juni 2026
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
05 Juni 2026
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
05 Juni 2026
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
05 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved